SIKM Syarat Bagi yang Dikecualikan dari Larangan Mudik

Kasus COVID-19 di Jakarta bertambah -Foto: Istimewa
Plang tanda "check point" pengawasan pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ditempatkan di Jalan Ciledug Raya, Jakarta, Kamis (23/4/2020). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memperpanjang masa penerapan PSBB di DKI Jakarta hingga 22 Mei 2020. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/nz

Jakarta, Gempita.co – Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM) sebagai salah satu syarat bepergian bagi mereka yang dikecualikan dari larangan mudik.

Ketentuan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 yang ditandatangani oleh Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Doni Monardo.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

“Pelaku perjalanan orang lintas kota/kabupaten/provinsi/negara selama bulan suci Ramadan dan Idulfitri Tahun 1442 Hijriah yang dikecualikan dari larangan mudik, wajib memiliki lembar surat izin perjalanan tertulis atau SIKM,” demikian dikutip dari surat edaran Satgas, Jumat.

Seperti telah diketahui bahwa pemerintah Indonesia telah melarang pelaksanaan mudik selama Idulfitri pada 6-17 Mei 2021 demi mencegah penyebaran Covid-19.

Namun, ada pengecualian bagi kendaraan pelayanan distribusi logistik dan orang yang memiliki keperluan mendesak.

Adapun keperluan mendesak itu terdiri dari bekerja atau perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan keluarga yang meninggal, ibu hamil yang didampingi satu anggota keluarga, serta kepentingan persalinan dengan pendamping maksimal dua orang.

Mereka wajib memiliki SIKM sebagai syarat untuk melakukan perjalanan.

Bagi aparatur sipil negara (ASN), pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), anggota kepolisian dan TNI wajib memiliki surat izin tertulis dari pejabat setingkat eselon II disertai tanda tangan pejabat tersebut.

Kemudian, bagi pegawai swasta melampirkan surat izin tertulis dari pimpinan perusahaan dilengkapi tanda tangannya.

Untuk pekerja sektor informal serta masyarakat umum non-pekerja menyertakan surat izin tertulis dari kepala desa atau lurah yang juga dilengkapi tanda tangan pejabat terkait.

Satgas menegaskan bahwa SIKM tersebut berlaku secara individual dan bersifat wajib bagi pelaku perjalanan yang berusia 17 tahun ke atas.

“Berlaku untuk satu kali perjalanan pergi-pulang lintas kota/kabupaten/provinsi/negara,” bunyi surat edaran tersebut.

Sebelumnya, pemerintah Indonesia telah melarang operasi seluruh moda transportasi yang mengangkut pemudik Lebaran.

Untuk mengawasi larangan mudik bagi transportasi darat, polisi melakukan penyekatan di 333 titik, dengan dukungan aparat TNI serta instansi terkait lain.Jika tanpa larangan mudik, diprediksi akan ada sebanyak 81 juta orang yang pulang kampung sehingga membahayakan kesehatan masyarakat.

Sumber: anadolu agency

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali