Sinergitas BPKP Mengawal Akuntabilitas Percepatan Penanganan Covid-19

Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh. (Foto: Humas BkP)

Jakarta, Gempita.co – Pandemi Covid-19 telah menimbulkan dampak yang sangat besar bagi masyarakat, baik pada aspek kesehatan, sosial, maupun ekonomi. Pemerintah pusat dan daerah juga telah mengalokasikan belanja yang sangat besar untuk pelaksanaan penanganan dampak pandemi tersebut.

Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) selaku aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) harus berperan aktif dalam upaya menyediakan early warning system dan memberikan solusi yang tepat dan cepat atas permasalahan yang dihadapi dalam penanganan Covid-19, khususnya dalam menjaga akuntabilitas.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

“Pengawasan atas pelaksanaan penanganan dampak Covid-19 ini harus dilakukan secara bersama-sama dan saling berkolaborasi, tidak bisa sendiri-sendiri karena ini merupakan pertaruhan yang besar,” ujar Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh, kepada awak media, dalam Media Gathering, di Jakarta, Rabu (10/6/2020).

Dengan adanya komitmen bersama untuk pendeteksian dini permasalahan serta perumusan solusi nyata atas permasalahan, akuntabilitas program penanganan Covid-19 dapat terjaga dan manfaatnya akan betul-betul sampai kepada masyarakat.

“Sinergi dan kolaborasi harus dibangun antara APIP, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan Aparat Penegak Hukum (APH), mencakup Komisi Pemberantasan Korupsi, Kejaksaan Agung, dan POLRI. Kolaborasi ketiga pihak tersebut akan membangun perspektif yang lebih komprehensif dalam pengawalan akuntabilitas, efektivitas kegiatan, dan ketaatan pada perundangan,” jelas Yusuf Ateh

Lebih lanjut dikatakan “Penting bagi APIP, Pemeriksa eksternal, APH, dan pihak terkait lainnya untuk memiliki cara pandang dan sikap yang sama terhadap kondisi kedaruratan yang dihadapi negara saat ini. Dengan demikian, seluruh pihak dapat bergerak seirama untuk segera mendorong negara kita keluar dari kondisi sulit ini,” tegas Yusuf Ateh.

Pengawasan intern tidak boleh melupakan peran masyarakat. Publik adalah bagian penting dari akuntabilitas.

BPKP membuka saluran pengaduan secara khusus melalui akun Instagram dan Twitter @bpkpkawal, email kawal.akuntabilitas@bpkp.go.id, serta call center dan Whatsapp 0852-83-200-100. Silakan masyarakat mengadukan penyimpangan terkait pengadaan barang dan/atau jasa, termasuk program penanganan COVID-19, Jaring Pengaman Sosial, Program Pemulihan Ekonomi Nasional, Donasi Publik, serta Pelaksanaan Anggaran Negara dan Keuangan BUMN/D melalui saluran aduan tersebut.

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali