Situasi Petamburan Pasca Penahanan HRS

Jakarta, Gempita.co – Situasi pasca penahanan Habib Rizieq Shihab (HRS), markas Front Pembela Islam (FPI), Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Minggu (13/12) pagi, terpantau ramai.

Berdasarkan video yang beredar di media sosial, Minggu (13/12/2020) dini hari, sejumlah massa memadati di Jalan Petamburan III, saat mendengar HRS ditahan di Polda Metro Jaya.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

“Pertamburan bergerak ni, ayo,” kata seorang pria yang merekam video tersebut.

Sebelumnya, Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan, pihaknya menahan Habib Rizieq di Rumah Tahanan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, agar tidak melarikan diri hingga menghilangkan barang bukti.

“Agar pertama enggak lari, menghilangkan barang bukti dan tidak mengulangi perbuatan,” ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (12/12/2020).

Argo Yuwono menyebut HRS akan ditahan selama 20 hari pertama.

“Di dalam pemeriksaan penyidik memberikan 84 pertanyaan yang ditanyakan kepada tersangka MRS,” tandasnya.(sul)

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali