Gempita.co-Kuasa hukum Ferdy Sambo, Rasamala Aritonang, merespons pembacaan dakwaan terhadap terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (17/10/2022).
Dalam dakwaan jaksa kepada terdakwa, Ferdy Sambo disebutkan menembak kepala Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat sehingga mengakibatkan korban meninggal dunia.
Menurut Rasamala, soal Ferdy Sambo yang menembak Brigadir J harus dibuktikan dengan keterangan para saksi.
“Jadi saya pikir kita mesti sabar menunggu sampai proses pembuktian nanti,” ujar Rasamala di lokasi.
Dia menjelaskan Ferdy Sambo juga telah menyampaikan kepada tim kuasa hukumnya soal dugaan menembak langsung Brigadir J.