Gempita.co – Majelis Ulama Indonesia (MUI) akan mengkaji masalah ganja atas pertimbangan medis.Namun hingga saat ini belum menerima surat dari Wapres Ma’ruf Amin yang minta fatwa pemaikaian ganja untuk medis.
Hal itu disampaikan Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh lewat keterangannya, Rabu (29/6). Namun, ia menegaskan bahwa ganja statusnya sama dengan nikotin, yakni hukumnya haram karena membahayakan.
“Pada dasarnya, hukum mengkonsumsi nikotin adalah haram, karena membahayakan kesehatan,” kata Asrorun, dikutip Publicanews.
Ia mendasarkan pernyataan pada Keputusan Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia IV Tahun 2012 tentang Nikotin.
“MUI akan melakukan pengkajian, apakah diskusi soal ganja untuk medis ini bisa dianalogkan dengan fatwa tentang nikotin ini atau berbeda. Kami akan kaji,” ujarnya dalam keterangan tertulisnya itu.
Dikatakan, hasil kajian bisa dalam bentuk sosialisasi fatwa yang sudah ada, penguatan regulasi, rekomendasi untuk penyusunan regulasi, atau dalam bentuk fatwa baru.
“Terlebih UU 35/2009 tentang Narkotika mengatur bahwa ganja termasuk jenis narkotika Golongan I yang tidak bisa digunakan untuk kepentingan kesehatan,” katanya.
Ia menegaskan bahwa dalam Islam, setiap yang memabukkan hukumnya haram, baik sedikit maupun banyak.
“Ganja termasuk barang yang memabukkan. Karenanya mengkonsumsi ganja hukumnya haram karena memabukkan dan membahayakan kesehatan,” ujarnya.