Soal Gugatan Rachmawati Diterima MA, Begini Komentar Jokowi Watch 

Gedung Mahkamah Agung Gedung Mahkamah Agung Jl. Merdeka Utara Jakarta/dok.MA
Gedung Mahkamah Agung

Jakarta, Gempita.co- Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) pendukung Presiden Joko Widodo, Jokowi Watch menduga Mahkamah Agung (MA) telah melakukan tindakan diskriminatif terkait putusan tentang Uji Materi Pasal 3 ayat 7 PKPU No 5 Tahun 2019 tentang penetapan pasangan calon terpilih, penetapan perolehan kursi, dan penetapan calon terpilih dalam pemilihan umum.

Gugatan itu sendiri dilayangkan pendiri Yayasan Pendidikan Soekarno, Rachmawati Soekarnoputri dan kawan-kawan.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Padahal sebelum Rachmawati dan kawan kawan menggugat, tepatnya tanggal 2 Mei 2019, ada sekelompok masyarakat pemerhati pemilu yang lebih dulu melakukan uji materi terhadap Pasal 3 ayat 7 PKPU No 5 Tahun 2019 tersebut dengan materi gugatan yang sama, atas nama Leonardus Pasaribu, Tomu A Pasaribu, Renhad, Daniel Heri dan Maradona.

Permohonan Uji Materi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 5 Tahun 2019 tersebut terdaftar dengan Nomor 40 P/HUM/2019.

“Lalu dua minggu kemudian pada 13 Mei 2019, Ibu Rachmawati Soekarnoputri dan kawan kawan mendaftarkan gugatan yang sama di MA dengan Nomor Perkara 44 P/HUM/2019,” kata Direktur Eksekutif Jokowi Watch, Tigor Doris Sitorus melalui keterangan tertulisnya, Kamis (9/7/2020).

“Pertanyaannya, kenapa gugatan Leonardus Cs yang lebih dulu didaftarkan ditolak MA? Sedangkan gugatan Rachmawati diloloskan. Ini namanya MA diskriminatif,” ujarnya.

Tigor mensinyalir MA sudah bermain politik dalam menangani gugatan Leonardus dan Rachmawati. “Apakah ada hubungannya dengan tertangkapnya Nurhadi mantan sekretaris MA?,” kata Tigor.

“Kalau memang tidak ditemukan substansi penyimpangan, kenapa objek yang sama dengan pelapor yang berbeda ditanggapi,” ucapnya menambahkan.

Tigor juga mempersoalkan perbedaan penafsiran oleh sesama penegak hukum. Meski demikian, dengan munculnya putusan terkait pembatalan PKPU No 5 Tahun 2019 tersebut, menurut Tigor, bisa memberikan masukan kepala negara kepada DPR dalam memilih hakim agung.

“Mendesak reformasi MA,” kata Tigor lagi. Disisi lain, kata Tigor, putusan MA tersebut tidak akan mengubah pemenang Pilpres 2019. Pasalnya pasangan Jokowi-Ma’ruf menang 21 provinsi atau mencapai 60 persen.

“Jadi yang menyatakan akan putusan MA bisa mengubah hasil Pilpres adalah orang yang tidak cermat dalam membaca keputusan MA,” ucap Tigor. Sementara Leonardus Pasaribu mengungkapkan, sejak dinyatakan gugatan ditolak MA pada 15 Oktober 2019, namun hingga kini pihaknya belum menerima salinan putusan tersebut, serta tidak dapat diakses di website putusan MA.

“Sementara untuk gugatan Ibu Rachmawati dkk tiba-tiba membuat heboh pemberitaan nasional dari kemarin (7 Juli 2020), karena MA telah mempublikasikan putusan tersebut di situs MA, dimana permohonan uji materi PKPU No. 5 Tahun 2019 tersebut dikabulkan oleh MA,” kata Leonardus.

“Permohonan uji materi yang kami ajukan sama dengan yang diajukan Ibu Rachmawati dkk, tetapi kok bisa beda amar putusannya,” ujar Leonardus.

Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak mempersoalkan gugatannya diterima atau ditolak. Tetapi dari putusan perkara yang diajukan Rachmawati dkk, pihaknya menilai ada yang aneh di lingkungan MA.

“Kami menilai putusan tersebut bermuatan politis. Kami berharap momentum ini menjadi waktu yang tepat menilisik ruang-ruang gelap di MA. Jangan sampai putusan hukum yang keluar dari MA menjadi putusan yang politis,” tutur Leonardus.

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali