Jakarta, Gempita.co – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI melalui Dinas Tenaga Kerja, Trasmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) langsung melakukan klarifikasi terkait kesalahan data klaster penularan Covid-19 di area perkantoran.
Dalam data yang disampaikan Rabu (5/8/2020), Disnakertransgi DKI menyebut, Polres Metro Jakarta Utara ditutup sementara akibat terpapar Covid-19.
“Saya luruskan bahwa yang benar saat ini ada 31 kantor yang ditutup sementara, Polres Metro Jakarta Utara tidak termasuk,” kata Kepala Disnakertransgi DKI Jakarta Andri Yansyah dalam keterangan tertulis,
Kamis (6/8/2020).
Andri menjelaskan, adapun 31 perkantoran itu terdiri dari 24 perkantoran ditutup karena terpapar Covid-19 dan 7 lainnya karena melanggar protokol kesehatan terkait kapasitas 50 persen karyawan bekerja di kantor.
“Kami memohon maaf atas kesalahan administrasi yang terjadi,” ujarnya.