Soal Kapasitas Ibadah Natal, Kemenag: Boleh Menambah dengan Tenda di Kompleks Gereja

Para jemaat diharuskan menjaga jarak sosial dan diwajibkan memakai masker kesehatan agar terhindari penularan virus corona. (Foto: net)

Gempita.co – Juru Bicara Kementerian Agama (Kemenag) Anna Hasbie, Selasa (20/12/2022), mengatakan pengurus gereja boleh menambah kapasitas ruangan ibadah atau jumlah jemaat saat perayaan ibadah Natal 2022 asal telah mendapat izin dari pihak kepolisian dan berkoordinasi dengan Satgas Covid-19.

Penambahan kapasitas ini tertuang dalam surat edaran terkait Perayaan Natal Tahun 2022 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang ditandatangani Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Edaran ini antara lain mengatur bahwa pelaksanaan ibadah Natal secara luring bisa dihadiri jemaat, maksimal 100 persen dari kapasitas ruangan gereja. Berbeda dengan penyelenggaraan dua tahun sebelumnya, jumlah kapasitas harus dibatasi.

“Jumlah jemaat yang mengikuti kegiatan ibadah dalam Perayaan Natal Tahun 2022 secara luring maksimal 100 persen dari kapasitas ruangan. Pelaksanaannya tetap harus menerapkan protokol kesehatan secara ketat,” ujarnya dikutip RRI.

Anna mengatakan jika jemaat melebihi kapasitas maksimal 100 persen, panitia bisa menambah kapasitas ruangan ibadah/jumlah jemaat dengan memanfaatkan ruang permanen yang telah ada di luar bangunan utama gereja tapi berada di dalam kompleks gereja.

Penambahan kapasitas ruangan ibadah/jumlah jemaat dengan menggunakan perlengkapan tambahan/tidak permanen berupa tenda atau bentuk lain disesuaikan dengan batas maksimal area yang ditempati dan berada di dalam kompleks gereja.

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali