Soal LKPJ, Alinuru Laoli: Risalah Rapat Waktu Itu Ditutup, Bukan Diputuskan

Ketua DPRD Kabupaten Nias Alinuru Laoli/Foto: istimewa

Nias, Gempita.co – Ketua DPRD Nias, Alinuru Laoli merasa heran atas adanya tudingan oknum anggota DPRD yang mengatakan jika telah ada keputusan pada rapat tanggal 27 Maret 2020 lalu, terkait Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Nias Tahun Anggaran 2019.

Hal itu disampaikannya melalui press rilis yang diterima wartawan melalui pesan WhatsApp, Kamis (7/5/2020) petang.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

“Saya sangat heran dengan adanya tudingan jika telah ada keputusan pada rapat tanggal 27 Maret Tahun 2020 lalu. Risalah rapat waktu itu adalah ditutup, bukan diputuskan,” sebut politisi Partai Demokrat itu.

Alinuru Laoli menuturkan, bahwa pada tanggal 6 Maret 2020, Pemerintah menyerahkan LKPJ melalui Sekretaris Dewan, kemudian diteruskan kepada Pimpinan DPRD untuk diterima secara resmi.

“Setelah itu, berlanjut pada Rapat Badan Musyawarah (Bamus) yang menghasilkan keputusan bahwa akan terlaksana sidang paripurna pada tanggal 16 Maret Tahun 2020. Walaupun akhirnya sidang paripurna tersebut ditunda, karena peserta sidang paripurna yang hadir hanya sepuluh orang (tidak kourom) akibat ketidakhadiran para oknum anggota DPRD tersebut,” ungkapnya.

Setelah itu, sambung dia, dilakukan kembali rapat Bamus, dan keputusannya adalah sidang paripurna akan digelar lagi tanggal 27 Maret 2020 dengan agenda pertama adalah sidang paripurna Nota Pengantar Kode Etik Dewan pukul 10.00 WIB. Sedangkan agenda kedua pada Pukul 14.00 Wib yakni Penyampaian LKPJ Bupati Nias Tahun 2019.

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali