Soal Mekanisme Pembelian Minyak Goreng, IKAPPI Minta Dilibatkan

Gempita.co – Masalah mekanisme pembelian minyak goreng (migor) curah dengan menggunakan  Nomor Induk Kependudukan (NIK) maupun aplikasi PeduliLindungi, diminta Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (IKAPPI) agar dilibatkan.

“Agak jengkel saja kalau tanpa diskusi dengan kami, tanpa menginformasi kepada kami, tanpa melakukan sosialisasi kepada kami tiba-tiba muncul di permukaan bahwa harus pakai NIK maupun aplikasi PeduliLindungi,” kata Ketua Umum Ikatan pedagang pasar Indonesia (IKAPPI) Abdullah Mansury, Sabtu (25/6/2022), dikutip RRI Pro3.

Menurutnya, aturan penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) maupun PeduliLindungi dalam sistem pembelian minyak goreng (migor) curah membutuhkan proses, edukasi dan sosialisasi.

“Itu butuh proses, butuh edukasi, butuh sosialisasi, bukan berarti kami menolaknya, bukan,” tegasnya.

Hal itu perlu dilakukan lantaran dalam pendistribusian dan penjualan minyak goreng curah, para pedagang, menurutnya, sering dihadapi dengan perubahan-perubahan persyaratan.

“Tapi kami pernah juga perubahan-perubahan persyaratan, perubahan-perubahan cara distribusi ini membuat kami keki (kesal- red) membuat kami agak menyerah dengan keruwetannya.  Kami ini sudah sulit menjualnya, kami sulit mendapatkan barangnya, kami sulit berjualan sesuai dengan ketentuan pemerintah HET dengan segala macam daya upaya kami menguras tenaga untuk bisa sesuai dengan HET walaupun memang tidak sesuai HET tapi kami menekan sekuat mungkin untuk harganya itu bisa lebih besar sedikit dari pada HET.Tapi jangan juga kami didorong ada perubahan-perubahan regulasi yang membuat kami semakin sulit,” ungkapnya.

Para pedagang, kata dia, tidak menolak kebijakan pemerintah memakai NIK dan aplikasi PeduliLindungi dalam penjualan minyak goreng curah.

“Kami tidak menolak, kebijakan apapun pemerintah apapun sejak pertama diterapkan bagaimana pemerintah meminta kami untuk membantu mendistribusikan, bagaimana IdFood, RNI meminta kami mendistribusikan  ke anggota-anggota kami di pasar-pasar  seluruh Indonesia kami ikut membantu dengan daya dan upaya kami agar konflik dalam khususnya minyak goreng ini segera terselesaikan,” paparnya.

Akan tetapi, lanjutnya, dengan adanya perubahan-perubahan regulasi yang ada dari Simira ke DMO pihaknya memprotes untuk jangan ada pembatasan.

“Dibuka pembatasan tetapi tetap saja juga NIK dan PeduliLindungi begitu sulitnya kami berhadapan dengan konsumen yang cukup sulit kami minta untuk mengeluarkan NIK apalagi mereka harus mengeluarkan PeduliLindungi mohon dimengerti kondisi kami,” tegasnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan penggunaan PeduliLindungi dalam sistem pembelian minyak goreng curah yakni sebagai alat untuk memantau dan mengawasi distribusi komoditas tersebut dari produsen ke konsumen.

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali