Jakarta, Gempita.co – Pemerintah bersama DPR telah mengesahkan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Dalam aturan ini ada perubahan tarif pajak penghasilan (PPh) untuk orang pribadi, termasuk karyawan.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, memaparkan daftar tarif pajak penghasilan dalam UU baru, yang dibagi dalam lima lapisan, berdasarkan kisaran penghasilan tahunan seseorang.
“Besaran pendapatan tidak kena pajak (PTKP) tidak diubah, tetap Rp 54 juta per tahun. Yang diubah dalam UU HPP adalah pemihakan kepada mereka yang pendapatannya kecil,” ujar Sri Mulyani dalam pernyataannya, Kamis (7/10/2021).
Dalam UU baru yang mulai berlaku 2022 ini, penghasilan kena pajak (PKP) yang dikenakan tarif 5% diperlebar dari mereka yang berpenghasilan Rp 50 juta/tahun menjadi Rp 60 juta/tahun. Kemudian, pemerintah mengenakan pajak lebih tinggi yakni 35% bagi orang kaya berpenghasilan di atas Rp 5 miliar/tahun.
“Ini memberikan keberpihakan ke masyarakat yang berpendapatan rendah dan mencipatakan bracket baru, yang memiliki pendapatan yang lebih tinggi membayar lebih tinggi. Inilah azas keadilan dan gotong royong,” ujar Sri Mulyani.
Mantan Direktur Bank Dunia ini memaparkan contoh perhitungan PPh baru untuk mereka dengan gaji Rp 5 juta/bulan, Rp 9 juta/bulan, Rp 10 juta/bulan, hingga Rp 15 juta/bulan.
Sumber: CNBC