Soal Postingan di FB, Jika Tidak Terbukti Pengacara Denny Siregar Akan Lapor Balik

Denny Siregar/net

Jakarta, Gempita.co – Kuasa Hukum Denny Siregar, Muannas Alaidid akan melaporkan balik terhadap pelapor jika tidak dapat membuktikan laporannya.

“Kami mengingatkan bila laporan ini tidak dapat dibuktikan kami akan membuat laporan balik soal pengaduan palsu, fitnah dan berita bohong,” ujar Muannas Alaidid, dalam keterangannya, Minggu (5/7/2020).

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Dia mengatakan, langkah hukum terkait laporan palsu tersebut ditempuh berdasarkan pasal 317 KUHP.

“Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 317 KUHP, 310 dan 311 KUHP dan Pasal 14,15 UU No. 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana,” jelas Muannas.

Tidak hanya itu, pihaknya juga akan melaporkan dugaan eksploitasi anak. Dimana menurutnya, hal ini terjadi pada aksi demo 313.

“Kemudian kami juga dalam waktu dekat akan mempersiapkan laporan dugaan eksploitasi anak dalam aksi demo 313 Maret lalu, sebagaimana objek laporan yang dipersoalkan,” kata dia.

Dalam perkara ini, Denny dilaporkan oleh Forum Mujahid Tasikmalaya ke Polres Tasikmalaya Kota lantaran posting-an di Facebook-nya pada 27 Juni 2020 yang mengunggah tulisan panjang berjudul ‘Adek2ku Calon Teroris yg Abang Sayang’.

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali