Sopir Vanessa Meringkuk di Sel Polres Jombang

Surabaya, Gempita.co – Polres Jombang mulai Hari Sudah menahan
Tubagus Joddy ditetapkan sebagai tersangka kasus kecelakaan tunggal yang merenggut nyawa Vanessa Angel dan suaminya, Bibi Andriansyah.

Peristiwa kecelakaan tunggal ini terjadi di tol Jombang Km 672-400A, Kamis (4/11/2021).

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

“Kepada yang bersangkutan hari ini sudah dilakukan penahanan di Polres Jombang,” kata Juru Bicara Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko di Mapolda Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya, Kamis (11/11/2021).

Dalam penetapan ini, penyidik mengumpulkan beberapa alat bukti dari hasil penyelidikan. Gatot mengatakan Joddy terbukti lalai dalam berkendara sehingga membahayakan orang lain.”Kepada yang bersangkutan kenapa ditetapkan sebagai tersangka, ada beberapa bukti yang bisa dikenakan kepada yang bersangkutan,” ia menambahkan.

Sebelumnya, Artis Vanesza Adzania alias Vanessa Angel (27) dan suaminya Febri Andriansyah alias Bibi (31) tewas dalam kecelakaan tunggal di KM 672+400A Astra Tol Jomo pada Kamis (4/11/2021) sekitar pukul 12.30 WIB. Mobil Pajero Sport nopol B 1264 BJU yang mereka tumpangi menabrak barier di sisi kiri jalan.

Mobil sport warna putih itu dikemudikan Tubagus Joddy (24), warga Kelurahan Bubulak, Kecamatan Bogor Barat, Bogor. Vanessa Angel dalam perjalanan dari Jakarta ke Surabaya bersama putranya, Gala Sky Andriansyah (1 tahun 7 bulan) dan pengasuh Gala, Siska Lorensa (21), warga Cililin, Bandung Barat.

Gala selamat dengan luka di mata kiri dan lecet di dahi kanan. Joddy hanya mengeluh nyeri pada pinggul. Sedangkan Siska menderita luka pada tangan, serta dua jari dan dua giginya patah.

Sumber: berbagai sumber

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali