Sosialisasi Ganjil Genap Diperpanjang Hingga 9 Agustus

Ilustrasi

Jakarta, Gempita.co – Aturan ganjil genap mulai diberlakukan kembali sejak 3 Agustus, diperpanjang hingga 9 Agustus.Demikian ditegaskan
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Sambodo Purnomo Yogo, Kamis (6/8/2020).

“Dari hasil evaluasi kita selama tiga hari sosialisasi hari Senin, Selasa dan Rabu, itu ternyata masih banyak masyarakat yang melanggar. Dan beberapa pelanggar itu banyak yang belum tahu bahwa ganjil-genap sudah berlaku,” kata Sambodo di Bundaran Senayan, Jakarta Selatan, Kamis (6/8/2020).

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Sambodo menjelaskan selama tiga hari sosialisasi, angka pelanggaran ganjil genap justru semakin tinggi. Pada hari Senin, ada 369 pelanggar, Selasa 674 pelanggar dan Rabu ada 702 pelanggar.

“Sehingga total semuanya menjadi 1.745 pelanggaran dalam waktu tiga hari ini. Di antara beberapa pelanggaran tersebut, mengakui mereka belum tahu adanya sosialisasi ini,” jelasnya.

Ditlantas Polda Metro Jaya kemudian memutuskan memperpanjang masa sosialisasi ganjil genap. Sosialisasi akan berakhir pada Minggu, 9 Agustus 2020.

“Walaupun kebijakan gage (ganjil genap) ini hanya berlaku sampai hari Jumat, kita sosialisasinya sampai Minggu. Sehingga, kita nanti akan mulai penindakan hari Senin 10 Agustus 2020,” ujar Sambodo.

Penerapan ganjil genap dilakukan setiap Senin-Jumat yaitu pukul 06:00 – 10:00 WIB dan pukul 16:00 – 21:00 WIB di 25 ruas jalan, yaitu:

1. Jalan Medan Merdeka Barat
2. Jalan MH Thamrin
3. Jalan Jenderal Sudirman
4. Jalan Jenderal S Parman, mulai simpang Jalan Tomang Raya sampai Jalan Gatot Subroto
5. Jalan Gatot Subroto
6. Jalan MT Haryono
7. Jalan HR Rasuna Said
8. Jalan DI Panjaitan
9. Jalan Jenderal Ahmad Yani, mulai simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan simpang Jalan Perintis Kemerdekaan
10. Jalan Pintu Besar Selatan
11. Jalan Gajah Mada
12. Jalan Hayam Wuruk
13. Jalan Majapahit
14. Jalan Sisingamangaraja
15. Jalan Panglima Polim
16. Jalan Fatmawati, mulai simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan simpang Jalan TB Simatupang
17. Jalan Suryopranoto
18. Jalan Balikpapan
19. Jalan Kyai Caringin
20. Jalan Tomang Raya
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya sisi barat dan Jalan Salemba Raya sisi timur, mulai simpang Jalan Paseban Raya sampai dengan simpang Jalan Diponegoro
23. Jalan Kramat Raya
24. Jalan Stasiun Senen
25. Jalan Gunung Sahari.

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali