Sriwijaya Laik Udara Sebelum Terbang, Begini Penjelasan Kemenhub !

Jakarta, Gempita.co – Pesawat Sriwijaya Air SJ 182 dinyatakan dalam kondisi laik udara sebelum terbang. Demikian dijelaskan Kementerian Perhubungan.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan pesawat jenis B737-500 tersebut telah memiliki Certificate of Airworthiness (Sertifikat Kelaikudaraan) yang diterbitkan oleh Kemenhub dengan masa berlaku sampai dengan 17 Desember 2021.

Bacaan Lainnya

“Ditjen Perhubungan Udara telah melakukan pengawasan rutin sesuai dengan program pengawasan dalam rangka perpanjangan sertifikat pengoperasian pesawat (AOC) Sriwijaya Air pada bulan November 2020. Hasilnya Sriwijaya Air telah memenuhi ketentuan yang ditetapkan,” jelas Adita dalam konferensi pers di Jakarta, Senin.

Sementara itu, Dirjen Perhubungan Udara Novie Riyanto menjelaskan pengawasan yang dilakukan Ditjen Perhubungan Udara meliputi pemeriksaan semua pesawat dari semua maskapai yang diparkir atau tidak dioperasikan untuk memastikan pesawat tersebut masuk ke dalam program penyimpanan dan perawatan pesawat.

Berdasarkan data yang ada, Pesawat Sriwijaya SJ 182 masuk hanggar pada 23 Maret 2020 dan tidak beroperasi sampai dengan bulan Desember 2020.

“Kemudian, Ditjen Perhubungan Udara telah melakukan inspeksi pada 14 Desember 2020,” jelas Novie.

Selanjutnya, pada 19 Desember 2020 pesawat mulai beroperasi kembali tanpa penumpang (No Commercial Flight) dan pada tanggal 22 Desember 2020 pesawat beroperasi kembali dengan penumpang (Commercial Flight).

“Kemenhub telah menindaklanjuti perintah kelaikudaraan (Airworthiness Directive) yang diterbitkan oleh Federal Aviation Administration (FAA) selaku regulator penerbangan sipil di Amerika Serikat, dengan menerbitkan Perintah Kelaikudaraan pada tanggal 24 Juli 2020,” tambah dia.

Novie menjelaskan Perintah Kelaikudaraan tersebut mewajibkan operator yang mengoperasikan pesawat jenis Boeing 737-300/400/500 dan B737-800/900 untuk melakukan pemeriksaan engine sebelum dapat diterbangkan.

Dia mengatakan Ditjen Perhubungan Udara melakukan pemeriksaan untuk memastikan pelaksanaan Perintah Kelaikudaraan tersebut telah dilakukan pada semua pesawat sebelum dioperasikan kembali.

“Sebelum terbang kembali, telah dilaksanakan pemeriksaan korosi pada kompresor tingkat 5 (valve 5 stages engine due corrosion) pada 2 Desember 2020, yang dilakukan oleh inspektur kelaikudaraan Ditjen Perhubungan Udara,” lanjut Novie.

Sumber: berbagai sumber

Pos terkait