Bogor, Gempita.co-Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto memposting foto artis dangdut, Ayu Ting Ting diusir dari Bogor saat melanggar ganjil genap yang mulai hari ini, Sabtu (6/2/2021) diterapkan Pemerintah Kota Bogor, Jawa Barat.
Orang nomor wahid di Kota Hujan itupun memposting foto penyanyi dangdut asal Depok di Instagram pribadinya @bimaaryasugiarto, satu jam lalu.
Pada caption foto yang diunggah, Bima Arya menanyakan kepada Ayu Ting Ting.
“Mau ke mana neng @Ayutingting92?, kok putar balik?, kena ganjil genap atau alamat palsu? #canda alamat palsu,” kata Bima.
Tak hanya itu, pada captionnya Bima Arya meminta kepada anggota Satpol PP Kota Bogor agar memakai masker dengan benar.
“Satpol PP, masker jangan melorot !” tegas Bima.
Informasi yang dihimpun, enyanyi dangdut asal Depok, Jawa Barat itu kembali diputar balik petugas di sekitar Jalan Raya di Kota Bogor.
Pelantun lagu berjudul ‘Alamat Palsu’ itu diketahui mengendarai mobil berwarna kuning dengan nomor Polisi B-249-SOJ akan masuk ke Kota Bogor.
Saat dikonfirmasi, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor, Eko Prabowo membenarkan, bahwa Artis dangdut Ayu Ting Ting itu kembali diputar balik anggota, sebab telah melanggar peraturan ganjil gemap.
“Iya betul,” katanya.
Menurut petugas yang sedang berjaga, Ayu Ting Ting tidak tahu kalau di Kota Bogor ada ganjil genap.
Bahkan, anak dari Ayah Rojak ini pun meminta maaf kepada petugas, karena tidak tahu ada pemberlakuan ganjil genap.
“Ayu Ting-Ting tidak tahu kalau ada ganjil genap di Kota Bogor, tadi dia meminta maaf kepada petugas,” tukasnya.