Status Kasus Dugaan Korupsi di PT Garuda Indonesia, Naik ke Tingkat Penyidikan

Maskapai Garuda telah menawarkan kepada pegawainya yang berusia di atas 45 tahun untuk mengajukan pensiun dini/foto: AFP

Jakarta, Gempita.co – Kasus dugaan korupsi penggelembungan harga pesawat di PT Garuda Indonesia Persero, oleh Kejaksaan Agung statusnya ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.

“Hari ini kita  naikkan menjadi penyidikan umum. Tahap pertama kita dalami Pesawat ATR 72-600, dan kita tidak akan sampai di situ saja,” kata Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam konferensi pers di Gedung Kartika Adhyaksa, Jakarta, Rabu, 19 Januari 2022.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

ST Burhanuddin memastikan, bahwa Kejaksaan agung  juga akan mengembangkan sejumlah dugaan kasus korupsi lainnya di PT Garuda Indonesis secara aktif termasuk mendalami sejumlah pengadaan, kontrak, pinjam, dan lain sebagainya.

“Mulai dari ATR, Bombardier, Airbus, Boeing, dan Rolls Royce, kita akan kembangkan. Kita akan tuntaskan,” lanjut Burhanuddin

Kejagung juga akan berkoordinasi dengan pihak KPK karena terdapat beberapa kasus yang telah tuntas di KPK terkait dengan perkara korupsi di PT Garuda Indonesia.

“Kami akan selalu koordinasi,” ujar Burhanuddin.

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali