Jakarta, Gempita.co – Persidangan online dimasa pandemi Covid-19 dinilai sebagai langkah progresif dalam memecahkan permasalahan stagnasi perkara akibat penyebaran Covid-19.
Namun, persidangan secara virtual ini kerap terkendala persoalan teknis.
Seperti dalam persidangan perkara dugaan tindak pidana perbankan dengan terdakwa Ningsih Suciati yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (8/7/2020).
“Tolong Jaksa Penuntut Umum agar menghubungi pihak Rutan Pondok Bambu,” kata Majelis Hakim pimpinan M. Sainal.
Pengunjung sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi terlihat terganggu akibat suara bising dari video conference.
Dalam perkara ini, terdakwa Ningsih sedang menjalani penahanan di Rutan Pondok Bambu terkait perkara pembobolan Bank Yudha Bhakti. Mantan Dirut Bank of India India ini mengikuti persidangan secara virtual sejak awal persidangan.
Terkait gangguan teknis ini, pihak Rutan Pondok Bambu belum dapat dikonfirmasi.