9 Pegawai Reaktif Covid-19, PN Jakarta Pusat Ditutup Selama 7 Hari

Gedung PN Jakarta Pusat terhitung Selasa, 25 Agustus sampai dengan 1 September 2020 ditutup/ist

Jakarta, Gempita.co – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat ditutup selama 7 hari kedepan, terhitung hari ini, Selasa, 25 Agustus sampai 1 September 2020 mendatang.

Penutupan Gedung Pengadilan yang berlokasi di Jalan Bungur Raya Gunung Sahari ini dilakukan pasca dinyatakan 9 pegawai reaktif Covid-19 berdasarkan hasil rapid test Senin (23/8/2020) kemarin.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

“Terhitung hari ini, Selasa 25 Agustus 2020 Gedung PN Jakarta ditutup sementara selama 7 hari kedepan sampai 1 September 2020 mendatang,” kata Humas PN Jakarta Pusat Bambang Nurcahyo, dalam keterangannya, Selasa (25/8/2020).

Bambang menuturkan, kesembilan orang yang dinyatakan reaktif corona itu terdiri dari hakim hingga pegawai.

Saat ini, kesembilan pegawai yang dinyatakan reaktif Covid-19 sedang menjalani tes lanjutan berupa test swab PCR.

“Hari ini langsung dilakukan swab test lanjutan dari rapid test yang telah dilakukan PN Jakarta Pusat kemarin, terhadap beberapa rekan hakim dan pegawai PN Jakarta Pusat yang hasil rapid testnya ada 9 orang reaktif,” ujar Bambang.

Menurutnya, pihaknya melakukan lockdown untuk sementara waktu demi mengantisipasi penyebaran virus.

Selama ditutup sementara, para hakim dan sejumlah pegawai PN Jakarta Pusat dapat bekerja dari rumah (work from home). Hal ini berdasarkan Surat Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No.W10-U/7740/KP.04.2/8/2020, tertanggal 24 Agustus 2020.

“Kami masih tetap akan melayani pelayanan yang sifatnya sangat mendesak. Seperti persidangan yang sifatnya harus segera diselesaikan,” terangnya.

“Untuk sementara perkara-perkara yang ditangani oleh hakim-hakim ditunda dulu selama satu minggu ke depannya, kecuali perkara yang sangat urgent, mendesak, yang harus segera diselesaikan, tetap dilaksanakan,” sambung Bambang.

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali