Gempita.co-Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mulai menggelar sidang perdana terdakwa Ferdy Sambo dan kawan-kawan atas perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di ruang sidang utama Profesor Haji Umar Seno Adji pada Senin (17/10/2022), pukul 10.00 WIB.
Berdasarkan pantauan, terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Maruf telah tiba di PN Jaksel pada pukul 09.09 WIB. Ferdy sambo mengenakan baju batik dirangkap dengan rompi tahanan berawarna merah, dikawal oleh sejumlah aparat kepolisian.
Nampak tangannya terborgol, namun Ferdy terlihat membawa map. Dalam surat dakwaan dengan terdakwa Ferdy Sambo yang didakwa secara kumulatif oleh JPU, yakni dakwaan pertama pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pasal 49 UU ITE terkait obstruction of justice atau menghalang-halangi proses hukum.
“Khusus perkara FS surat dakwaannya kumulatif,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana. Sidang perdana ini dipimpin Wahyu Iman Santoso sebagai ketua majelis hakim, didampingi Morgan Simanjutak dan Alimin Ribu Sujono sebagai anggota.