Surat Edaran Kemenkes: Kriteria Orang yang Tak Boleh Divaksin Boster

Gempita.co – Kementerian Kesehatan RI mengeluarkan surat edaran tentang pelaksanaan vaksinasi booster Covid-19.

Dalam edaran tersebut, diatur tentang siapa saja penerima vaksin Covid-19.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/II/252/2022 tentang Vaksinasi Covid-19 Dosis Lanjutan (Booster), sebelum pemberian vaksinasi, dilakukan skrining terlebih dahulu.

Hanya peserta yang sudah lolos skrining yang diberikan vaksin booster sesuai dengan jenis kombinasi vaksin yang telah ditetapkan.

Berikut kriteria orang yang tidak boleh vaksin booster Covid-19.

– Suhu di atas 37,5 derajat Celcius, vaksinasi ditunda sampai suhu normal.

– Jika tekanan darah >140/90, pengukuran tekanan darah diulang 5-10 menit. Jika masih tinggi maka vaksinasi ditunda.

– Ibu hamil yang usia kehamilannya kurang dari 13 minggu.

– Ibu hamil yang memiliki keluhan dan tanda preeklamsia.

– Mengidap penyakit komorbid yang tidak terkontrol seperti jantung, diabetes melitus, HIV, hipertiroid, penyakit ginjal kronis, penyakit hati.

– Pengidap penyakit autoimun seperti lupus. Jika terkontrol booster bisa diberikan.

– Orang yang mendapat pengobatan untuk gangguan pembekuan darah, kelainan darah, defisiensi imun, dan penerima produk darah/transfusi. Vaksin ditunda dan dirujuk ke RS.

– Orang yang sedang mendapatkan pengobatan imunosupresan seperti kortikosteroid dan kemoterapi. Vaksin ditunda dan dirujuk ke RS.

– Orang yang mengidap penyakit komorbid yang tidak terkontrol seperti hati, jantung, diabetes, HIV, hipertiroid, dan ginjal kronis.

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali