Jakarta, Gempita.co – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengeluarkan Surat Edaran Nomor HK.02.02/I/2875/2020 mengenai batasan tarif rapid test antibodi untuk Covid-19.
Surat yang ditetapkan pada 6 Juli 2020 dan ditandatangani Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes Bambang Wibowo ini menyebutkan tarif tertinggi rapid test Corona hanya Rp 150 ribu.
Hal tersebut dibenarkan Dirjen P2P Kemenkes yang juga juru bicara pemerintah untuk penanganan Corona, Achmad Yurianto, Selasa (7/7/2020).
Dalam surat tersebut Kemenkes menjelaskan, penerbitan surat edaran ini dimaksudkan untuk memberikan kepastian masyarakat dan pemberi layanan pemeriksaan rapid test antibodi.
Selain itu, agar tarif yang ada dapat memberikan jaminan kemudahan bagi masyarakat untuk mendapatkan layanan tersebut.
Surat Edaran ini meminta kepada pihak-pihak terkait agar menginstruksikan fasilitas pelayanan kesehatan untuk mengikuti batasan tarif maksimal rapid test.
Berikut bunyi Surat Edaran Kemenkes:
- Batasan tarif tertinggi untuk pemeriksaan rapid test antibodi adalah Rp 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah)
- Besaran tarif tertinggi sebagaimana dimaksud pada angka 1 berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan rapid test antibodi atas permintaan sendiri
- Pemeriksaan rapid test antibodi dilaksanakan oleh tenaga kesehatan yang memiliki kompetensi dan berasal dari fasilitas pelayanan kesehatan
- Agar fasilitas pelayanan kesehatan atau pihak yang memberikan pelayanan pemeriksaan rapid test antibodi dapat mengikuti batasan tarif tertinggi yang ditetapkan.