Surat Edaran Pemrov DKI : Imbau Perusahaan Agar Memperkerjakan Karyawan di Rumah

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta melalui Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi (Disnakertrans) mengeluarkan Surat Edaran yang isinya mengimbau perusahaan di ibu kota untuk mempekerjakan karyawan dari rumah dan mulai berlaku Hari Senin (16/3/2020).(Ilustrasi: workflexibility.org)

Jakarta, Gempita.co – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta melalui Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi (Disnakertrans) mengeluarkan Surat Edaran Nomor 14/SE/2020 yang isinya mengimbau perusahaan di ibu kota untuk mempekerjakan karyawan dari rumah (work from home).

Surat itu dikeluarkan untuk mencegah penularan virus korona dan mulai berlaku hari ini, Senin (16/3/2020).

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Kepala Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi Jakarta, Andri Yansyah mengatakan surat edaran tersebut bersifat imbauan untuk mencegah penyebaran virus corona secara luas.

Kebijakan untuk mempekerjakan karyawan dari rumah tersebut dikelompokkan menjadi tiga kategori. Pertama, perusahaan bisa menghentikan sementara kegiatan usahanya.

Kedua, perusahaan bisa mengurangi sementara sebagian kegiatan usaha dengan memperhatikan karyawan, waktu, dan fasilitas operasional.

Sedangkan yang ketiga, perusahaan tidak dapat menghentikan kegiatan usahanya karena berkaitan langsung dengan pelayanan kesehatan, kebutuhan bahan pokok, dan penjualan bahan bakar minyak (BBM).

Disnakertrans dan Energi juga meminta perusahaan berkomunikasi dengan pekerja dan perusahaan harus melapor kepada Disnakertrans dan Energi DKI Jakarta atau Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi di masing-masing wilayah kota dan Kabupaten Kepulauan Seribu.

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali