Gempita.co – Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPTK) Ivan Yustiavandana mengatakan, perputaran uang judi online di tahun 2022 mencapai Rp 81 triliun.
Angka tersebut naik signifikan dari sebelumnya perputaran uang judi online di tahun 2021 yang mencapai Rp 57 triliun.
“Ini sangat berkembang di tahun ini, khususnya di akhir semester kedua tahun 2022,” kata Ivan, Rabu (28/12), dikutip dari situs Kontan.co.id.
Untuk tahun 2022 saja, PPATK telah menyampaikan 68 hasil analisis terkait perjudian online dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TTPU) kepada penyidik dan instansi terkait.
Adapun modus yang digunakan diantaranya yaitu, pertama, penggunaan rekening nominee untuk melakukan deposit dan penarikan dana terkait perjudian.
Kedua, menggunakan jasa penukaran uang sebagai untuk pengumpulan uang, perputaran uang dan dalam transaksi.
“Ketiga, penggunaan usaha restoran di perumahan elit untuk menyembunyikan aktifitas judi,” tambah nya
Terakhir, menggunakan virtual acccount, e-wallet dan aset kripto sebagai sarana pembayaran komisi untuk mengelabuhi penghimpunan dan pembayaran tambahan.