Gempita.co – BPJS Kesehatan dapat mengajukan mengajukan usulan tambahan anggaran kepada Menteri Keuangan, jika alokasi anggaran Rp 4.464.956.000.000 sebagai dana operasional pada 2023 masih kurang.
Dengan pemberian dana itu, Menteri Keuangan akan melakukan monitoring penggunaan dana operasional dan pencapaian target kinerja BPJS Kesehatan paling sedikit tiga bulan sekali. Hasil dari itu akan dijadikan bahan pertimbangan dalam penetapan besaran dana operasional tahun berikutnya.
“Dalam rangka monitoring penggunaan dana operasional dan pencapaian target kinerja, BPJS Kesehatan wajib menyampaikan laporan penggunaan dana operasional dan pencapaian target kinerja setiap 3 bulan sekali kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Anggaran,” tulis pasal 4 ayat (2).
Dikutip Detik.com, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 236 Tahun 2022 tentang Dana Operasional Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Tahun 2023. Aturan ini berlaku mulai 1 Januari 2023.
Dalam pasal 1 aturan tersebut dijelaskan bahwa BPJS Kesehatan dalam menyelenggarakan program jaminan kesehatan memperoleh dana operasional yang diambil dari dana jaminan sosial kesehatan. Di pasal 2 ayat (1) disebutkan besarannya 2,89% dari iuran program jaminan kesehatan yang telah diterima.