Gempita.co-Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang, Banten, membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan tahun 2022 melalui website resmi dan kantor setempat.
“Seperti tahun sebelumnya, kita akan dirikan posko pengaduan THR, baik melalui Website, aplikasi, atau pos di Disnaker Kabupaten Tangerang,” ucap Kepala Disnaker Kabupaten Tangerang, Rudi Hartono di Tangerang, Selasa (12/04/2022).
Ia mengatakan pengaktifan posko pengaduan THR itu ditujukan untuk menampung aspirasi pekerja/karyawan atau pun perusahaan dalam melayani konsultasi, informasi serta pengaduan terkait teknis pembayaran tunjangan kepada pekerja.
“Nanti posko ini difungsikan untuk konsultasi bagi para karyawan dan perusahaan. Kemudian, kita beri layanan melalui dalam jaringan (daring). Tetapi bisa juga langsung ke kantor,” katanya.
Menurut dia, dalam surat pemberitahuan dari Pemerintah Provinsi Banten disebutkan pemberian THR karyawan dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya. Namun, dalam hal itu terdapat juga pengecualian bagi perusahaan yang terdampak COVID-19.