Sulteng, Gempita.co– Kabar terbaru soal video syur yang beredar di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.
Diketahui, video syur berdurasi 2 menit telah beredar dan sempat jadi bahan perbincangan masyarakat.
Ternyata video tersebut dibuat tahun 2022 oleh sepasang kekasih.
Namun, video syur tersebut disebarkan oleh pria pemeran dalam video tersebut.
Pihak kepolisian pun langsung mendalami kasus video tersebut dan telah menetapkan RH sebagai tersangka.
RH sendiri merupakan orang pertama yang menyebarkan video syur tersebut.
“Setelah ditemukan dua alat bukti yang cukup pelaku penyebaran video viral berinisial RH ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi, Selasa (9/5/2023).
Berdasarkan penyelidikan polisi, pelaku membenarkan telah menyebarkan video aksi tak senonoh tersebut kepada tiga orang temannya.
Di mana, video aksi tak senonoh didapatkan tersangka dari handphone milik pemeran video yang sudah dibelinya.
Ia melakukan aksinya itu karena diduga kesal tak diberi uang oleh AA yang merupakan pemeran dalam video viral tersebut.
“Jadi pelaku jengkel karena korban tidak memberikan dana sesuai permintaan pelaku,” tutur AKP Fitrayadi.
Karena perbuatannya sendiri, RH diancam dengan Pasal 45 Ayat (1 ) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
“Iya, ancaman kurungan 6 tahun atau denda Rp1 miliar,” tutupnya.