Tambah Tiga Provinsi, PPKM Mikro Diperpanjang Lagi Dua Minggu

Ilustrasi

Jakarta, Gempita.co – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro diperpanjang untuk tujuh provinsi dengan penambahan tiga provinsi selama dua minggu ke depan.

“Terdapat tiga provinsi di luar Jawa Bali yang diikutkan karena terjadi kenaikan kasus yang cukup signifikan dan memerlukan perhatian lebih lanjut. Oleh karena itu untuk PPKM dua minggu berikut ini memasukkan Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan dan Sumatera Utara,” papar Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN) Airlangga Hartarto saat konferensi pers daring mengenai Perpanjangan PPKM mikro di Jakarta, Senin (8/3/2021).

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Parameter perpanjangan dan perluasan PPKM mikro ke tiga provinsi tersebut, kata Airlangga, masih sama dengan sebelumnya yakni memenuhi salah satu dari empat parameter yang terdiri dari tingkat kasus aktif di atas rata-rata nasional.

Kedua, tingkat kesembuhan di bawah rata-rata nasional lalu tingkat kematian di atas rata-rata nasional dan parameter terakhir tingkat keterisian rumah sakit untuk ICU dan ruang isolasi di atas 70 persen.

Lebih lanjut, Airlangga meminta kepada para gubernur yang daerahnya ditetapkan sebagai wilayah PPKM mikro menindaklanjutinya sesuai dengan Instruksi Mendagri nomor 5 tahun 2021.

“Pemerintah provinsi diminta untuk mengkordinasikan data zonasi risiko tingkat RT dan data penyaluran bantuan dan kemudian dilaporkan secara berkala ke satgas pusat melalui satgas daerah,” ujarnya.

Selain itu, pemerintah provinsi juga diminta untuk mengintensifkan pelaksanaan 3T (testing, tracing, dan treatment) serta memberikan bantuan beras sebanyak 20 kg per rumah yang menjalani isolasi mandiri dan bantuan masker kain sesuai standar.

Adapun keputusan perpanjangan penerapan PPKM mikro di tujuh provinsi karena PPKM terbukti berhasil menekan angka kasus hingga 5,95 persen dibandingkan dua minggu sebelumnya.

Termasuk berhasil menekan laju penambahan kasus aktif, tingkat kesembuhan, tingkat keterisian kasur di rumah sakit rujukan COVID-19 dan tingkat kematian. 

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali