Karawang, Gempita.co – Valencya alias Nengsy Lim (45), menangis haru usai Jaksa Penuntut umum (JPU) mencabut tuntutan hukuman 1 tahun penjara atas dugaan kasus KDRT yang dilaporkan Chan Yung Ching saat mereka masih menjadi suami istri.
Valencya mengaku terharu. Semalam, ia bahkan tak bisa tidur menanti sidang yang digelar hari ini, Selasa (23/11/2021) di Pengadilan Negeri (PN) Karawang, Jawa Barat.
“Terima kasih kepada semua yang telah mendukung,” kata Valencya usai persidangan, Selasa (23/11/2021).
Meski merasa senang, Valencya masih menunggu keputusan majelis hakim pada sidang yang akan digelar, Kamis (2/12/2021) mendatang.
“Saya berharap majelis hakim memutus bebas dari segala tuntutan,” ucap Valencya.