Tangsel PPKM Level 3, Walikota: Pemkot akan Bahas Kelonggaran Aktivitas

Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) melalui Dinas Kesehatan mengeluarkan Sudat Edaran No: 440/402.Promkeslingkesjaor /Foto: ist

Gempita.co- Masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Tangerang Selatan diperpanjang.

Status PPKM turun dari level 4 ke level 3 mulai 25 Agustus hingga 30 Agustus.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) saat mengumumkan perpanjangan PPKM, baik di Pulau Jawa-Bali maupun di luar Jawa-Bali pada Senin (23/8/2021) malam.

Jokowi menyampaikan bahwa wilayah Aglomerasi Jabodetabek, termasuk di antaranya Tangerang Selatan, sudah berada di level 3.

“Wilayah Aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, Surabaya Raya dan beberapa wilayah Kota Kabupaten lainnya sudah bisa berada di level 3 pada 24 Agustus 2021,” kata Jokowi dalam siaran YouTube Sekretariat Presiden, Senin.

Menanggapi hal itu, Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie mengatakan, pihaknya akan segera membahas rancangan Surat Edaran (SE) Wali Kota terkait PPKM level 3 di wilayahnya.

Dia memastikan akan ada sejumlah kelonggaran aktivitas pada perpanjangan PPKM saat ini. Dengan begitu, diharapkan akan terjadi penguatan dan pemulihan dari sisi ekonomi.

“Harusnya seperti itu (ada kelonggaran). Akan dibahas rancangan Surat Edaran Wali Kotanya. Saya berharap penguatan dan pemulihan di sisi ekonomi akan terjadi,” ungkap Benyamin melalui pesan singkat, Selasa (24/8/2021).

Kota Tangerang Selatan, Banten, masih berstatus level 4 pada perpanjangan PPKM sebelumnya yang berakhir pada 23 Agustus 2021.

Hal itu karena positivity rate Covid-19 berada di angka 6,6 persen, dan bed occupancy rate (BOR) di rumah sakit rujukan masih sebesar 55 persen.

Adapun saat ini, positivity rate Covid-19 di Tangerang Selatan sudah turun ke angka 5 persen. Sedangkan BOR di rumah sakit rujukan berada di angka 43 persen.

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali