Gempita.co – Tarif ojek online Di Indonesia, resmi dinaikkan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dalam konferensi pers hari ini, Rabu (7/9/2022).
Terdapat beberapa bagian dalam penerapaan tarif baru ojek online. Pertama biaya pengemudi dan kedua besaran tarif penyewaan aplikasi atau biaya tidak langsung.
Untuk biaya pengemudi, kenaikan tarif didasarkan pada kenaikan upah minimum regional (UMR), asuransi pengemudi, pajak pertambahan nilai (PPN) dan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).
Zona pertama kenaikan tarif
Batas bawah Rp1.850 per km naik menjadi Rp 2.000 per km atau naik 8%
Batas atas dari Rp2.300 per km jadi Rp 2.500 per km atau naik 8,7%.
Zona kedua
Batas bawah naik dari Rp2.250 per km menjadi Rp 2.550 per km atau naik 13%.
Batas atas naik dari Rp2.650 per km menjadi Rp 2.800 per km atau naik 8%.
Zona tiga
batas bawah naik dari Rp 2.100 per km menjadi Rp 2,300 per km atau naik 9%.
Batas atas naik dari Rp 2.600 per km menjadi Rp 2.750 per km atau naik 5,7%
Untuk besaran tarif penyewaan aplikasi atau biaya tidak langsung, biaya sewa tidak langsung ditetapkan 15% atau turun dari aturan sebelumnya 20%,” terang Direktur Jendral Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno, dalam konferensi pers Kemenhub, Rabu 7 September 2022.
Tarif baru ini berlaku pada 10 September 2022.
Tarif Ojol Zona I (Sumatra, Bali, dan Jawa selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi)
Biaya jasa batas bawah : Rp 2.000 per km
Biaya jasa batas atas : Rp 2.500 per km
Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa per 4 km pertama antara Rp 8.000 sampai Rp 10.000
Tarif Ojol Zona II (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi/Jabodetabek)
Biaya jasa batas bawah : Rp 2.550 per km
Biaya jasa batas atas : Rp 2.800 per km
Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa per 4 km antara Rp 10.200 sampai Rp 11.200
Tarif Ojol Zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua)
Biaya jasa batas bawah : Rp 2.300 per km
Biaya jasa batas atas : Rp 2.750 per km
Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa per 4 km antara Rp 9.200 sampai Rp 11.000.
Perubahan tarif sebelumnya
Tarif yang diumumkan hari ini adalah perubahan dari tarif yang diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022. Berikut zonasi dan tarif yang berlaku di aturan yang akhirnya dibatalkan tersebut:
1. Zona I Sumatra, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali
Biaya jasa batas bawah Rp 1.850/km, batas atas Rp 2.300/km.
Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 9.250-Rp 11.500.
2. Zona II Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi/Jabodetabek
Biaya jasa batas bawah Rp 2.600/km, batas atas Rp 2.700/km.
Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 13.000-Rp 13.500.
3. Zona III Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua
Biaya jasa batas bawah Rp 2.100/km, batas atas Rp 2.600/km.
Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 10.500-Rp 13.000.
*Berbagai Sumber