Anies Diperiksa KPK Soal Formula E, OC Kaligis: Bongkar

Ilustrasi Gedung KPK/foto:Ist

Jakarta, Gempita.co – Pengacara senior OC Kaligis menyoroti soal pemanggilan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi Formula E. Menurut OC Kaligis, yang pasti proyek mercusuar Formula E sama sekali bukan janji kampanye saat Pilgub Anies Baswedan.

“Masalah pokok yang dihadapi DKI adalah masalah banjir, termasuk janji Anies Baswedan, penyediaan rumah murah 0 persen bagi rakyat miskin,” kata OC Kaligis, dalam surat terbuka yang diterima redaksi di Jakarta, Rabu (7/9/2022).

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Ia juga menyoroti Bambang Widjojanto, anggota Bidang Hukum dan Pencegahan Korupsi Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP), Bambang Widjojanto.

“Pemeriksaan KPK terhadap Anies. Apakah itu pemeriksaan klarifikasi, saksi atau apa? Biasanya bila dipanggil KPK, Anies didampingi oleh TGUPP Bambang Widjojanto yang punya tugas rangkap. Dalam pemeriksaan saksi-saksi lainnya di KPK, penasehat tidak diperbolehkan mendampingi,” katanya.

OC menyebutkan bila sampai Anies Baswedan didampingi Bambang Widjojanto, apakah Bambang di sini bertindak sebagai Ketua TGUPP, ataukah sebagai Advokat yang mewakili kantor pengacaranya?.

“Semoga KPK dapat membongkar kerugian negara, atau kasus dugaan korupsi Formula E. Bukankah sebaiknya dana Formula E dialokasikan untuk rumah 0 persen, sesuai janji Anies Baswedan kepada rakyat miskin DKI?,” harapnya

Berikut isi surat terbuka selengkapnya yang disampaikan OC Kaligis:

Jakarta, Rabu 7 September 2022.
Nomor : 584/OCK.IX/2022

Kepada yang saya hormati
Teman-teman media peduli penegakkan hukum.

Hal : SEPAK TERJANG ANIES BASWEDAN
Dengan hormat,

Saya, Prof. Otto Cornelis Kaligis, advokat, akademisi, pengamat dunia hukum, beralamat di Jalan Majapahit Nomor 18 – 20 Jakarta, bersama surat terbuka ini, menyampaikan pandangan saya terhadap Anies Baswedan, yang hari ini menurut berita yang saya peroleh dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Berikut beberapa catatan khususnya mengenai Formula E dan Anies Baswedan pada umumnya :

1. Yang pasti proyek mercusuar Formula E sama sekali bukan janji kampanye Pilgub Anies Baswedan.

2.  Sebagai warga DKI, saat ramainya kampanye pencalonan Anies Baswedan versus Ahok, slogan-slogan yang saya sendiri saksikan di lorong-lorong Jakarta adalah “Jangan pilih kafxx”.

3. Ketika berhasil sebagai menjabat sebagai Gubernur, pidato Anies di depan pengikutnya adalah: Ini saatnya bagi pribumi berkuasa di tanahnya sendiri. Mendengar slogan tersebut saya langsung berpikir dan mencari tahu dari mana asal nama Baswedan?. Apakah itu asli Betawi atau bukan?. Silahkan ahli asal usul keturunan, menjawabnya. Pernyataan pribumi menyebabkan golongan bukan pribumi menjadi was-was.

4. Masalah pokok yang dihadapi DKI adalah masalah banjir, termasuk janji Anies Baswedan, penyediaan pondok/rumah murah 0 persen bagi rakyat miskin.

5. Teori mengatasi banjir Anies Baswedan disampaikan kepada rakyat DKI secara sangat sederhana. Air turun dari langit dan pasti masuknya kedalam tanah, sehingga DKI tak akan banjir lagi. Mengenai teori banjir ini: apa selama kepemimpinan Anies Jakarta bebas banjir?.

6. Mengenai politik identitas. Anies merobah nama-nama jalan menjadi nama-nama tokoh Betawi. Penduduk DKI dipaksa mengganti alamat KTP, Kartu Keluarga dan banyak data-data administrasi lannya. Rumah Sakit berganti nama jadi Rumah Sehat.

7. Lalu bagaimana dengan nama proyek mercusuar Anies, stadion sepak bola JIS ?. Mengapa bukan diberi nama stadion sepak bola Benyamin Sueb, penyanyi Betawi, legendaris artis ternama Indonesia, yang lebih dikenal oleh masyarakat Betawi?. Robohnya pagar JIS pun menimbulkan biaya pemulihan pembangunan, dan konon seluruh biaya stadion JIS berjumlah 4,5 triliun rupiah.

8. Di saat saya mendengar stadion sepak bola JIS, saya sempat bingung, karena saya pernah di era tahun 1980 menjadi penasehat hukum JIS, singkatan Jakarta Internasional School di Terogong Jakarta Selatan. Pasti bagi masyarakat Betawi nama JIS tidak lazim masuk ke pendengaran mereka.

9. Khusus mengenai kampanye Gubernur Anies Jangan Pilih Kafxx. Jelas slogan ini dialamatkan kepada Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

10. Slogan jangan pilih kafxx berlanjut kepada keberanian UAS yang didengar dan menyebar ke Indonesia: Pernyataan: Di salib ada jin kafxx.

11. Pasti semua pengikut Kristus merasa difitnah, karena bagi kaum Kristiani Yesus atau Isa lah yang membawa kita ke surga, menyelamatkan kita melalui pengorbanannya dengan mati di kayu salib.

12. Apakah dengan penghinaan Abdul Somad kita dendam, marah ? Ajaran Kritiani: “Ampunilah kesalahan kami, sebagaimana kami wajib mengampuni orang yang bersalah kepada kami.”

13. Gara-gara pernyataan UAS, saya coba membaca Alquran mengenai apa Yesus alias Isa ada diberitakan malaikat kepada Nabi yang menghasilkan kitab suci Alquran?

14. Kutipan Surat 43 ayat 61 : “dan sungguh dia (Isa) itu benar-benar menjadi pertanda akan datangnya hari kiamat. Karena itu janganlah kamu ragu-ragu tentang kiamat itu dan ikutilah Aku. Inilah jalan yang lurus.”

15. Dalam penelusuran saya, lebih lanjut saya ketemukan bahwa selain Isa, yang pasti di hari kiamat datangnya dari Surga, adalah bahwa ibu Isa pun, Maryam, sekarang sudah berada di surga, sesuai bunyi surat 3 (AliImran) ayat ke-42. Dan ingatlah ketika para malaikat berkata : ”Wahai Maryam sesungguhnya Allah telah memilihmu, mensucikanmu, dan melebihkanmu di atas segala perempuan di seluruh alam.” Bagi saya setiap orang suci pasti sudah berada di surga.

16. Mudah-mudahan dengan kedua ayat tersebut, sebutan kafxx kepada yang berbeda agama, tidak lagi menjadi cemoohan yang ditujukan kepada umat Kristiani. (Ini sedikit komentar saya terhadap tuduhan Abdul Somad, karena ibu dari ibu saya (nenek) adalah seorang Islam yang saleh yang sangat menghargai toleransi, sebagaimana contoh yang diberikan oleh Bapak Presiden toleransi, Bapak almarhum Gus Dur).

17. Memang karena bakat kepandaian merangkai kata, banyak yang terbius oleh kata-kata indah Anies Baswedan, sampai-sampai di Jakarta Selatan terdapat kampung Anies Baswedan.

18. Semua kata-kata bius yang disampaikan kepada rakyat Jakarta dilakukan Anies Baswedan menjelang kampanye Anies untuk merebut kursi Presiden mendatang.

19. Kembali ulasan saya terhadap kelanjutan pemeriksaan Anies Baswedan oleh KPK pada hari ini.

20. Pemeriksaan KPK terhadap Anies. Apakah itu pemeriksaan klarifikasi, saksi atau apa? Biasanya bila dipanggil KPK, Anies didampingi oleh Ketua TGUPP Bambang Widjojanto yang punya tugas rangkap. Dalam pemeriksaan saksi-saksi lainnya di KPK, penasehat tidak diperbolehkan mendampingi.

21. Bila sampai Anies Baswedan didampingi Bambang Widjojanto, apakah Bambang di sini bertindak sebagai Ketua TGUPP, ataukah sebagai Advokat yang mewakili kantor pengacaranya?.

22. Bahkan dalam kampanye Pilgub Prof. Denny Indrayana di Banjarmasin, Bambang Widjojanto bertindak sebagai tim sukses Prof. Denny Indrayana. Untuk hal ini dapat saja dilakukan oleh Bambang Widjojanto, karena Bambang juga seorang Pengacara. Konon dalam menjalankan tugasnya sebagai jurkamnya Prof. Denny Indrayana, hal tersebut dilakukan Bambang Widjojanto bukan secara pro deo.

23. Seandainya mengikuti himbauan Presiden Ir. Joko Widodo, tegakkan hukum seadil-adilnya tanpa tebang pilih, maka perkara pidana Bambang Widjojanto pasti telah berujung ke vonis pidana, yang menyebabkan Bambang Widjojanto sudah berada di Lembaga Pemasyarakatan.

24. Seandainya juga PSI dan PDIP tidak mempersoalkan kasus Formula E di DPRD DKI, pasti penerima uang yang dinikmati oleh Formula-E Operation dan pihak terkait lainnya sebesar Rp2,3 triliun untuk jangka waktu sampai tahun 2024 telah selesai diperdebatkan, karena semua itu sesuai dengan kesepakatan.

25. Pihak FEO dan semua yang terlibat dalam perjanjian business tersebut diuntungkan. Istilah KPK: mereka adalah semua pihak yang diperkaya, karenanya unsur korupsi telah terpenuhi.

26. Saya yang berkecimpung sebagai corporate lawyer perusahaan asing dan PMA tahu betul dampak perjanjian perdata international.

27. Contoh kecil. Perjanjian Formula E tunduk kepada Arbitrase Singapura. Seandainya timbul sengketa yang sesuai perjanjian juga mengikat gubernur mendatang, pengganti Anies Baswedan, pasti sengketa tersebut menyebabkan keluarnya biaya yang harus dibayar oleh Gubernur Anies Baswedan, dan uang tersebut kembali harus dibiayai APBD, kecuali Anies Baswedan membayar sendiri arbiter, penasehat hukum, queen counsiel dan biaya-biaya lainnya.

28. Lalu bagaimana kalau gubernur pengganti membuat pernyataan bahwa dia tidak secara otomatis terikat pada perjanjian tersebut? Bukankah gubernur pengganti, bukan pihak yang menandatangani perjanjian Formula-E?

29. Dan seandainya Anies Baswedan akhirnya menjadi tersangka korupsi, apakah otomatis gubernur pengganti juga dapat dijerat korupsi sebagai pelaku serta?

30. Ketika Anies Baswedan meminta kembali Bank Guarantee, pihak lawan menolak. Belum lagi sejauh mana amandemen perjanjian berhasil disepakati oleh pihak FEO PT. JakPro dan pihak terkait lainnya? Banyak pertanyaan yang harus diketahui masyarakat, karena ini menyangkut uang rakyat.

31. Bayangkan seorang tersangka bernama Yuliamar dalam kasus Bakamla divonis korupsi hanya karena menerima uang transportasi sebesar Rp4 juta.

32. Kasus-kasus perdata lainnya yang mesti bebas adalah kasus Hotasi Nababan yang jelas-jelas jadi korban penipuan pihak pengusaha Amerika, atau kasus Ridwan Mukti yang divonis tanpa bukti kerugian negara, kasus Miranda Goeltom, kasus Dirut Pertamina Karen Agustiawan, yang mestinya tidak korupsi, tetapi toh dimajukan ke Pengadilan?. Ibu Karen termasuk yang beruntung karena akhirnya bebas oleh vonis Mahkamah Agung.

33. Biasanya mereka yang dipanggil KPK tidak didampingi penasehat hukum, kecuali di masa kemarin ketika Anies Baswedan ke KPK, Anies didampingi Bambang Widjojanto, salah seorang yang pernah memimpin KPK.

34. Dari Media. Pengamat bisa mengikuti beberapa kasus Anies Baswedan yang lolos pengamatan pers seperti misalnya kasus pembelian Aibon sejumlah kurang lebih Rp82 miliar, anggaran pulpen sejumlah kurang lebih Rp123 miliar, kasus jalur sepeda sebesar Rp73 miliar, kasus pameran buku di Frankfurt tahun 2015 sebesar Rp146 miliar, dan terakhir kasus Formula E, dimana dari sejak semula lokasi Formula E di Monas menjadi batal karena untuk penentuan lokasi saja Anies tidak berkonsultasi dengan pejabat terkait, penebangan pohon di Monas, pembangunan lokasi di Ancol yang membengkak, pinjaman uang ke bank untuk kewajiban pelunasan kewajiban kepada pihak FEO dan pihak terkait. Semuanya menjadi pertanyaan hukum yang tentunya termasuk ke ranah pembangunan hukum yang berkeadilan tanpa tebang pilih, sesuai himbauan Bapak Presiden Jokowi.

35. Semoga KPK dapat membongkar kerugian negara, atau kasus dugaan korupsi Formula E. Bukankah sebaiknya dana Formula E dialokasikan untuk rumah 0 persen, sesuai janji Anies Baswedan kepada rakyat miskin DKI?. Uraian hukum saya ini, saya sampaikan kepada teman-teman media dalam rangka kontrol sosial, khususnya dalam penegakan hukum. Semoga bermanfaat.

Hormat saya.
Prof. Otto Cornelis Kaligis.
Tembusan : – Arsip.(tim)

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali