Tarif Parkir Rp7.500 per Jam untuk Kendaraan yang Tak Lolos Uji Emisi

Gempita.co – Bagi kendaraan yang belum atau tidak lulus uji emisi, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan memberlakukan tarif disinsentif parkir atau tarif parkir dengan harga tertinggi.

Kebijakan ini akan efektif mulai tanggal 1 Oktober 2023. Penerapan tarif parkir tertinggi ini akan berlaku di 121 lokasi parkir di Jakarta, yang semuanya dikelola oleh Pemprov DKI Jakarta dan Pasar Jaya.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Juru Bicara Satgas Pengendalian Pencemaran Udara Pemprov DKI Jakarta, Ani Ruspitawati, menyampaikan informasi ini dalam pernyataannya pada Sabtu 23 September 2023.

Namun Ani tidak memberikan detail tentang lokasi pasti dari 121 titik parkir yang dikelola oleh Pasar Jaya.

Tarif parkir tertinggi ini belum berlaku bagi kendaraan roda dua.

penerapan tarif tertinggi ini telah berlaku di 10 titik lokasi parkir lainnya, seperti IRTI Monas, Blok M Square, Kantor Samsat Jakarta Barat, Pasar Mayestik, dan Park and Ride Kalideres.

Kebijakan serupa juga diberlakukan di Taman Menteng, Istana Pasar Baru, Park and Ride Lebak Bulus, Park and Ride Terminal Kampung Rambutan, dan Taman Ismail Marzuki (TIM).

Tarif parkir untuk kendaraan roda empat di lokasi yang dikelola oleh Pemprov DKI Jakarta adalah sebesar Rp7.500 per jam atau tarif progresif yang berlaku di tiap lokasi parkir.

Sementara untuk lokasi Park and Ride, kendaraan roda empat akan dikenakan tarif sebesar Rp7.500 untuk sekali parkir atau tarif flat.

Sumber: Polda Metro Jaya News/Foto: kompas.com

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali