Tasikmalaya, Gempita.co – Polres Tasikmalaya mengamankan seorang perempuan berinisial AN (20), karena tega membuang bayi yang dilahirkan di Desa Bungursari, Kecamatan Parungponteng.
Kapolres Tasikmalaya, AKBP Hendriana Lesmana mengatakan, aksi yang dilakukan AN dipicu rasa malu karena melahirkan anak di luar nikah dengan pacarnya yang berinisial KS (22).
“AN dan KS ini sudah lama pacaran. Hasil dari pacaran tersebut rupanya AN ini hamil di luar nikah,” kata Hendriana, Kamis (16/7).
“Kekasih AN diungkapkan Hendriana, sebetulnya sudah berani bertanggungjawab. Namun rupanya, bayi yang dikandung AN lebih dulu lahir di toilet tempatnya bekerja sebelum menikah,” jelasnya.
AN, jelas Kapolres, mengaku kalau saat mules yang diperkirakan hendak melahirkan di tengah malam, tidak ada upaya menghubungi petugas medis, mungkin karena malu.
“Padahal di sana ada Puskesmas. Dia ini malah lari ke kantor tempatnya bekerja, dan akhirnya melahirkan di toilet kantornya. Saat itu ada temannya di kantor, tapi sedang tidur,” ungkapnya.
Saat bayinya dilahirkan, AN menyebut bahwa anaknya tidak membuka mata. Ia pun akhirnya memasukan bayinya ke dalam plastik dan sempat dibalut selimut tipis lalu dimasukan ke tas kerjanya.
Pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti, mulai celana dalam, selimut, parang, baju, hingga tas. AN sendiri dikenakan pasal 80 dan 76c undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak juncto pasal 341 dan 348 KUHP. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara.