Tega, Ibu Kandung di Nias Utara Gorok Leher Tiga Anaknya Saat Suaminya ke TPS

Nias Utara, Gempita.co – MT, (30), warga Dusun II Desa Banua Sibohou Kecamatan Namohalu Esiwa Kabupaten Nias Utara, tega menghabisi ketiga anak kandungnya sendiri yang masih balita, inisial YL, (5), SL (4), DL (2) berjenis kelamin laki-laki, dengan menggorok leher menggunakan sebilah parang.

Pelaku berdalih hanya karena himpitan ekonomi, saat suaminya sedang pergi ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) II Desa Banua Sibohou untuk melakukan pencoblosan Pilkada Nias Utara, Rabu (9/12/2020) sekira pukul 13.30 Wib.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Kapolres Nias, AKBP Wawan Iriawan, melalui PS Paur Humas Polres Nias, Aiptu Yadsen F Hulu, membenarkan adanya peristiwa tersebut.

Dalam keterangannnya, Aiptu Yadsen F Hulu mengungkapkan, sekira pukul 09.00 Wib saksi atas nama Faomambowo Lahagu alias Ama Oti (kakek ketiga korban), Setiani Zega alias Ina Oti (nenek ketiga korban), SL (anak sulung pelaku) dan Nofedi Lahagu alias Ama Fina (suami pelaku) berangkat bersama ke TPS II Desa Banua Sibohou untuk melakukan pencoblosan ke TPS.

“Sebelum keempatnya berangkat mereka sempat pamit terlebih kepada pelaku dan para korban,” ungkap PS Paur Humas Polres Nias, Aiptu Yadsen F Hulu, Kamis (10/12/2020) siang.

Selanjutnya, kata Yadsen, pukul 12.00 wib saksi atas nama Faomambowo Lahagu alias Ama Oti, Setiani Zega alias Ina Oti dan Sefrina Lahagu alias Fina pulang ke rumah. Sedangkan suami pelaku Nofedi Lahagu alias Ama Fina masih tinggal di lokasi TPS yang berjarak dari rumahnya dengan jalan umum berkisar kurang lebih 5 Km.

Sekira pukul 13.30 Wib Faomambòwò Lahagu alias Ama Oti, Setiani Zega alias Ina Oti dan Sefrina Lahagu alias Fina sampai di rumahnya dan mereka langsung masuk ke dalam rumah melalui pintu depan rumah yang belum di kunci oleh pelaku.

“Setibanya di dalam rumah para saksi melihat ketiga orang korban dalam keadaan terluka dan tidak bernyawa dengan posisi luka gorok di leher, sedangkan pelaku berada disamping ketiga korban dengan posisi tidur terlentang dan sebilah parang berada disamping pelaku,” jelas Yadsen.

Melihat kejadian itu, sambung Yadsen, para saksi kaget dan ketakutan, sehingga Sefriani Lahagu alias Fina menelpon Ama Fani yang rumahnya berada sekitar 30 meter dari rumah mereka untuk memberitahukan kejadian tersebut.

Pelaku, MT, (30)/foto:Humas Polres Nias

“Pukul 15.00 Wib, suami pelaku pulang dari TPS, sesampai di rumahnya sekira pukul 16.00 Wib, ayah kandungnya (Faomambowò Lahagu alias Ama Oti) memberitahukan kejadian tersebut. Kemudian masuk ke kamar dan melihat ketiga anaknya dalam keadaan tidak bernyawa dan mengalami luka gorok dileher,” terangnya.

Sekira pukul 17.00 Wib, masih menurut Yadsen, setelah personil Polsek Tuhemberua mendapat informasi telah terjadinya peristiwa pembunuhan, Kapolsek Tuhemberua, Kasat Reskrim Polres Nias beserta personel langsung turun menuju tempat kejadian perkara (TKP).

“Sudah kita amankan satu bilah parang, melakukan cek dan olah TKP, mengamankan tersangka dan barang bukti, membawa para mayat korban di RSUD Gunungsitoli untuk dilakukan VER mayat, melakukan introgasi terhadap saksi-saksi,” terangnya.

Penulis : Sabarman Zalukhu
Editor: Rukmana

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali