Gempita.co – Imigrasi Kelas I TPI Denpasar menindak tegas seorang wanita warga negara Rusia Luiza Kosykh (LK) yang viral berpose di pohon suci berusia 700 tahun yang berlokasi di Pura Babakan, Desa Adat Bayan, Desa Tua,Kecamatan Marga, Tabanan, Rabu (13/4/2023).
“LK dijemput Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim).
di Baliwood Vila’s Parerenan, Badung, Rabu (12/4/2023) sekitar pukul 12.00 Wita,” jelas Kadiv Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Bali Barron Ichsan didampingi Kasie Tikim kantor imigrasi klas 1 TPI Denpasar, Wayan Wiadnya, serta Kasie Wasdakim kantor Imigrasi kls 1 TPI Denpasar, Iqbal Rifai saat jumpa pers di Kantor Imigrasi Denpasar, Kamis (13/4/2023).
“Karena baru selesai pemeriksaan. Yang jelas, kami akan meminta yang bersangkutan untuk menyiapkan tiket kepulangan (ke Rusia),” kata Barron.
Terkait dengan Warga Negara Asing yang meresahkan di masyarakat, kami sudah menghimbau
dan mendorong pemerintah daerah untuk mempercepat penyelesaian buku panduan atau guidance book
do and don’ts yang rencananya akan diterbitkan oleh pemerintah daerah.
“Karena perlu diketahui bahwa
tidak semua WNA tahu hal-hal apa yang diperbolehkan dan tidak diperbolehkan di Bali ini. Kami juga
menghimbau kepada masyarakat agar pro aktif dengan lingkungan sekitarnya untuk mencegah kejadian
serupa terulang.”, pungkas Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Bali Barron Ichsan.
Dari hasil pemeriksaan LK mengaku foto tersebut adalah foto dirinya yang diambil 2 tahun yang lalu pada tahun
2021, namun LK mengaku tidak mengetahui tempat tersebut adalah tempat yang disucikan.
LK mengaku tidak bermaksud untuk tidak menghormati budaya Bali dan mengakui kesalahannya dan memohon maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia khususnya masyarakat Bali.