Video Viral Jadi Bumerang! Bule Cantik Italia Menyalahgunakan Izin Tinggal, ‘Angkat Koper’ Dideportasi Imigrasi Denpasar

Gempita.co – Menyalahgunakan izin tinggal, AVC (38) wanita cantik warga negara Italia, dideportasi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Selasa (4/4/2023).

AVC diamankan oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar pada tanggal 12
Maret 2023 karena video viralnya yang menawarkan workshop dan mengajar tarian Bali serta meditasi/spiritual yang berkaitan dengan budaya Bali.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Hasil pemeriksaan, diketahui bahwa yang bersangkutan merupakan pemegang Izin Tinggal Terbatas Investor dan terbukti telah
menyalahgunakan izin tinggalnya dengan berkegiatan yang tidak semestinya.

“Sore ini pukul 17.05 WIB yang bersangkutan dideportasi melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta menggunakan maskapai Etihad Airways dengan rute penerbangan Jakarta – Abu Dhabi – Perancis dengan dikawal secara ketat oleh
petugas.”, terang Kepala Imigrasi Kelas I TPI Denpasar Bali,Tedy Riyandi.

Terhadap yang bersangkutan dikenakan Tindakan Adminsitratif Keimigrasian
berupa Pendeportasian dan namanya dimasukkan ke dalam daftar Penangkalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (2) huruf (a) dan (f) Undang-undang
Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Dikatakan, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar juga akan terus melakukan
sosialisasi dan edukasi mengenai aturan keimigrasian agar masyarakat dan para WNA memahami pentingnya mematuhi aturan yang telah ditetapkan.

“Kami juga menghimbau kepada masyarakat agar terus proaktif memantau dan melaporkan berbagai jenis pelanggaran atau patut diduga melanggar aturan yang
dilakukan oleh WNA kepada pihak berwenang atau melalui kanal resmi pengaduan kami agar dapat segera ditindaklanjuti.”, pungkas Tedy.

 

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali