Tegas! Saudi Denda Rp 2 Miliar Warganya Berkunjung ke Negara Pandemi Covid-19

Jakarta, Gempita.co – Warga Arab Saudi yang berkunjung ke negara-negara yang masuk daftar terdampak pandemi Covid-19, didenda setengah juta Riyal atau setara Rp 2 milair.

Peringatan sekaligus sanksi kerajaaan Saudi itu ditetapkan untuk beberapa negara, termasuk Indonesia.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

“Denda 500 ribu Riyal akan dikenakan pada penumpang yang datang dengan penerbangan internasional dari negara-negara yang terkena Covid-19,” begitu dikutip dari portal Saudi Gazette, Selasa (3/8).

Dalam ketentuan itu, disebutkan tidak hanya warga Arab Saudi yang baru bepergian atau 14 hari terakhir dari negara terdampak, tetapi penjelasan juga dituntut kepada operator transportasi apakah melakukan pengaturan kunjungan ke negara-negara yang masuk dalam pembatasan.

“Pelanggar akan dihukum dengan denda hingga setengah juta riyal, dan pelanggar, operator atau pemilik transportasi, menanggung denda akibat pelanggaran tersebut,” tulis otorasi pemerintah Saudi dalam laman tersebut.

Beberapa negara yang masuk dalam travel ban yang sudah diterapkan sejak Februari lalu itu meliputi Afghanistan, Argentina, Brasil, Mesir, Ethiopia, India, Lebanon, Pakistan, Afrika Selatan, Turki, Vietnam, dan Uni Emirat Arab.

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali