Tegas ! STNK Disita Pelanggar Prokes Tidak Bawa Uang Tunai

Gianyar, Gempita.co – Tim gabungan terdiri Satpol PP Gianyar, Dinas Perhubungan, TNI, Polri, unsur Camat dan unsur desa berhasil menjaring 19 orang pelanggaran prokes di Raya Raya Bona, depan kantor Desa Blega, Blahbatuh, Gianyar, Jumat (1/1/2021).

Dari 19 orang pelanggaran prokes itu, 1 orang tidak membawa masker sehingga harus dikenakan sanksi denda. Sementara sisanya 18 orang salah menggunakan masker sehingga dikenakan sanksi push up dan pembinaan.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Kasat Pol PP Kabupaten Gianyar, I Made Watha, usai razia pengawasan prokes mengatakan pihaknya bersama tim Yustisi secara rutin menggelar razia, pengawasan penegakan prokes. Namun tempat berpindah-pindah atau berbeda di 7 Kecamatan di Kabupaten Gianyar.

Dalam pengawasan Jumat, tim Yustisi melakukan razia sejak pagi hingga siang hari berhasil menjaring 19 pelanggar.

“Dari 19 pelanggar 1 orang tidak membawa masker sehingga dikenakan sanksi denda dengan membayar,” jelasnya.

Namun yang bersangkutan tidak membawa uang tunai sehingga STNK diambil petugas untuk

Sementara 18 orang lainnya salah menggunakan masker seperti bawa masker namun ditaruh di saku, tidak menutupi hidung dan dipasang di dagu, sehingga dikenakan saksi fisik push up dan pembinaan.

Pejabat asal Sukawati ini mengaku Timnya secara rutin melakukan razia pengawasan prokes. Mantan Kadis Sosial Gianyar menambahkan Dinas Satpol PP Gianyar dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Gianyar dalam perayaan tahun baru 2021 pada Kamis (31/12), pihaknya menerjunkan 150 orang anggotanya yang tersebar di 7 Kecamatan.

Sementara petugas pemadam Kebakaran, guna mengantisipasi musibah kebakaran anggotanya “stand bay” di Posko Induk Sidan, Gianyar dibantu posko di Kecamatan Sukawati dan Kecamatan Ubud.

“Bersyukur tidak ada musibah kebakaran saat malam tahun baru,” ujarnya.

Sumber: beritabali.com

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali