Temui Korban Gempa Cianjur, Presiden Jokowi: Rumah Rusak Berat Dapat Bantuan Rp50 Juta, Standar Bangunan Wajib Anti Gempa

Gempita.co – Pemerintah mengarahkan untuk pembangunan rumah anti gempa di Kabupaten Cianjur.

Demikian dikatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di lokasi longsor Jalan Cipanas-Cianjur, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Selasa 22 November 2022, dikutip Antaranews.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Berdasarkan pengamatan BMKG bahwa gempa di Cianjur adalah gempa 20 tahunan.

Rumah-rumah yang rusak berat, rusak ringan, dan rusak sedang, pemerintah akan memberikan bantuan uang tunai.

Yang rusak berat akan diberikan bantuan Rp50 juta, rusak sedang Rp25 juta dan yang rusak ringan Rp10 juta.

“Tapi yang paling penting pembangun rumah-rumah yang terkena gempa bumi diwajibkan memakai standar bangunan anti gempa oleh PUPR,” katanya.

Jokowi dalam kesempatan tersebut juga turut mengucapkan bela sungkawa atas korban meninggal dunia akibat fenomena alam tersebut.

“Untuk korban-korban yang masih dihimpun saya perintahkan untuk didahulukan evakuasinya, penyelamatan didahulukan,” ujar Jokowi.

 

 

rumah-rumah yang rusak berat, rusak ringan, dan rusak sedang, pemerintah akan memberikan bantuan uang tunai.

Yang rusak berat akan diberikan bantuan Rp50 juta, rusak sedang Rp25 juta dan yang rusak ringan Rp10 juta.

“Tapi yang paling penting pembangun rumah-rumah yang terkena gempa bumi diwajibkan memakai standar bangunan anti gempa oleh PUPR,” katanya.

 

 

 

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali