Terbongkar! Praktik Pemilik Rumah Duka Menjual Organ Tubuh Jenazah

Gempita.co – Sudah 560 jenazah dijual organ tubuhnya oleh Megan Hess, 46 tahun, seorang mantan pemilik rumah duka di Colorado, dijatuhi hukuman 20 tahun penjara federal pada Selasa (3/1) karena menipu kerabat dari jenazah yang dikirim ke rumah duka tersebut.

Megan Hess mengaku bersalah atas penipuan yang dia lakukan pada bulan Juli. Dia mengoperasikan rumah duka, Sunset Mesa, dan entitas bagian tubuh, Donor Services, dari gedung yang sama di Montrose, Colorado. Hukuman selama 20 tahun adalah hukuman maksimum yang diperbolehkan menurut undang-undang Amerika Serikat (AS).

Ibunya yang berusia 69 tahun, Shirley Koch, juga mengaku bersalah karena telah melakukan penipuan. Ia dijatuhi hukuman 15 tahun penjara karena peran sentralnya, yaitu memotong bagian tubuh jenazah, menurut catatan pengadilan.

“Hess dan Koch kadang-kadang menggunakan rumah duka mereka untuk mencuri tubuh dan organ dengan menggunakan formulir donor palsu,” kata jaksa Tim Neff dalam pengajuan pengadilan. “Perilaku Hess dan Koch menyebabkan rasa sakit emosional yang luar biasa bagi keluarga dan kerabat terdekat.”

Di rumah duka miliknya, Hess mengenakan biaya hingga $1.000 untuk kremasi yang sebenarnya tidak pernah terjadi, kata jaksa penuntut, dan dia menawarkan kremasi gratis kepada orang lain dengan imbalan sumbangan tubuh.

Kasus federal tersebut dipicu oleh serangkaian investigasi Reuters pada 2016-2018 tentang praktik penjualan bagian tubuh di AS, suatu industri yang hampir tidak diatur di negara tersebut. Mantan pekerja mengatakan kepada Reuters bahwa Hess dan Koch melakukan pemotongan jenazah tanpa izin, dan beberapa minggu setelah sebuah berita diterbitkan pada 2018, FBI menggerebek bisnis tersebut.

Hakim memerintahkan agar Hess dan Koch segera dibui.

Jaksa mengatakan dia berbohong kepada lebih dari 200 keluarga, yang menerima abu kremasi dari tempat sampah yang dicampur dengan sisa-sisa mayat yang berbeda.

Menjual organ tubuh seperti jantung, ginjal, dan tendon untuk transplantasi adalah termasuk dalam perbuatan illegal menurut regulasi AS.

Organ-organ tersebut, berdasarkan UU, harus disumbangkan. Namun,menjual bagian tubuh seperti kepala, lengan, dan tulang punggung – yang dilakukan Hess – untuk digunakan dalam penelitian atau pendidikan tidak diatur oleh undang-undang federal.

Hess melakukan kejahatan, kata jaksa, ketika dia menipu kerabat almarhum dengan berbohong tentang kremasi dan dengan membedah mayat dan menjualnya tanpa izin. Perusahaan pelatihan bedah dan perusahaan lain yang membeli lengan, kaki, kepala, dan torso dari Hess tidak tahu bahwa barang-barang itu diperoleh secara curang, kata jaksa penuntut.

Sumber: voa

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali