Gempita.co – Sidang pelanggaran etik untuk memeriksa Irjen Pol Teddy Minahasa Putra yang terlibat peredaran narkoba, segera digelar Divisi Propam Polri.
Selain menghadapi sidang etik dengan resiko pemecatan atau Pemberhentian dengan Tidak Hormat (PTDH), Teddy Minahasa juga akan menghadapi dakwaan tindak pidana. Kini ia ditempatkan di sebuah tempat khusus sebagai tahanan Polda Metro Jaya.
“Tentunya terkait dengan hal tersebut, saya minta agar Kadivpropam melaksanakan pemeriksaan etik, untuk kemudian bisa diproses dengan ancaman hukuman PTDH,” kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri, Jakarta, Jumat.
Irjen Pol. Teddy Minahasa menjabat sebagai Kapolda Sumatera Barat. Ia dipindahtugaskan untuk menjadi Kapolda Jawa Timur menggantikan Irjen Pol. Nico Afinta, yang dimutasi sebagai Staf Ahli Kapolri bidang Sosial Budaya.
Mutasi Nico Afinta itu tertuang dalam surat telegram Kapolri Nomor: ST/2134/X/KEP/2022 yang diterbitkan Senin, 10 Oktober 2022.
Dengan adanya kasus tersebut, pengalihan tugas Teddy Minahasa sebagai Kapolda Jawa Timur dibatalkan oleh Kapolri. Listyo Sigit mengatakan dirinya akan menerbitkan surat telegram (TR) pembatalan tersebut, Jumat malam, dan menunjuk pejabat baru sebagai Kapolda Jawa Timur.
*Berbagai Sumber