Jakarta, Gempita.co – Bagi pengendara harus mengetahui peraturan lalu lintas terbaru saat akan belok kiri. Jika sebelumnya boleh langsung belok meski lampu sedang merah di persimpangan.
Namun saat ini peraturan sudah berubah, pengendara tidak diperbolehkan lagi langsung belok kiri saat lampu pengatur lalulintas menyala merah, kecuali ada tanda yang membolehkan.
Peraturan belok kiri boleh langsung tertuang dalam peraturan terdahulu yaitu di UU LLAJ Nomor 14 Tahun 1992 serta PP Nomor 43 tahun 1993, pasal 59 ayat 3.
Berikut bunyi PP Nomor 43 tahun 1993, pasal 59 ayat 3:
“Pengemudi dapat langsung belok ke kiri pada setiap persimpangan jalan, kecuali ditentukan lain oleh rambu-rambu atau alat pemberi isyarat lalu lintas pengatur belok kiri.”
Kemudian aturan tentang belok kiri langsung di persimpangan diatur dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009, pada pasal 112 ayat 3.
UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009, pada pasal 112 ayat 3:
“Pada persimpangan Jalan yang dilengkapi Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, Pengemudi Kendaraan dilarang langsung berbelok kiri, kecuali ditentukan lain oleh Rambu Lalu Lintas atau Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas.”
Founder & Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting, Jusri Pulubuhu mengatakan, saat ini belok kiri tidak bisa langsung di persimpangan kecuali ada rambu yang memperbolehkan.