Gempita.co – Husyam bin Alizein yang lebih dikenal dengan julukan Umar Patek, dibebaskan pekan lalu setelah menjalani sekitar setengah dari 20 tahun hukuman penjaranya, karena membuat bom yang digunakan dalam serangan di Bali tahun 2002.
Serangan itu menewaskan 202 orang, kebanyakan turis asing, termasuk 88 warga Australia.
Umar, 55, adalah anggota jaringan Jemaah Islamiyah yang terkait al-Qaida, yang dinyatakan bertanggung jawab atas ledakan bom di dua klub malam di Pantai Kuta.
Ia dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat karena membantu membuat bom mobil yang diledakkan oleh orang lain di luar Sari Club di Kuta pada malam 12 Oktober 2002.
Beberapa saat sebelumnya, sebuah bom yang lebih kecil dan ditempatkan di dalam ransel, diledakkan oleh seorang pelaku bom bunuh diri di kelab malam Paddy’s Pub di dekatnya.
“Saya meminta maaf kepada seluruh masyarakat Bali,” kata Umar kepada wartawan, seraya menambahkan: “Tidak hanya kepada masyarakat Bali tetapi juga kepada masyarakat Indonesia pada umumnya.”
“Saya juga meminta maaf kepada warga Australia yang juga merasakan dampak yang sangat besar dari kejahatan bom Bali,” kata Umar kepada wartawan saat mengunjungi mantan militan Ali Fauzi, teman lama yang menjalankan program deradikalisasi militan di desa Tenggulun, Jawa Timur.
Sumber: voa