Jakarta, Gempita.co– Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat (Jakpus) menahan Pieter Rasiman. Ia tersangka dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Jiwasraya senilai Rp16,8 triliun.
Penahanan itu, menyusul pelimpahan tahap dua berupa tersangka dan barang bukti oleh penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) kepada JPU Kejari Jakpus, Senin (8/2/2021).
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Pieter Rasiman ditahan dengan alasan unsur subjektif dan objektif. Selain itu, untuk mempermudah proses penyelesaian perkara tingkat pengadilan. Tersangka akan ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejari Jakarta Selatan (Jaksel). ”Penahanan selama dua puluh hari terhitung sejak 8-27 Februari 2021,” tegas Leo.
Pieter Rasiman, merupakan tersangka kedelapan yang berkasnya telah limpah ke tahap dua. Sebelumnya, ada enam orang juga ditetapkan terdakwa, bahkan diputuskan bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Kemudian, tambahan seorang terdakwa lain masih dalam proses pelimpahan ke pengadilan.
Terdakwa dimaksud Fakhri Hilmi, seorang pejabat Otoritas Jasa Keuangan (OJK). ”Berdasar fakta hukum dengan dukungan alat bukti, Pieter Rasiman akan segera diajukan ke Pengadikan Tipikor Jakarta,” beber Leo.
Pieter Rasiman akan didakwa menggunakan Pasal 2 maupun Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP, juga dilapis dengan Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.