Tabungan di Jiwasraya Belum Kembali, OC Kaligis Minta Jokowi Tegur Erick Thohir

OC Kaligis
OC Kaligis meminta uang tabungannya di PT Asuransi Jiwasraya dikembalikan (Foto:istimewa)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Advokat senior OC Kaligis kembali menyurati Presiden Joko Widodo (Jokowi) soal uang tabungannya sebesar kurang lebih Rp30 miliar yang sampai saat ini belum juga dikembalikan oleh PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Dalam suratnya, ia meminta tolong kepada Presiden Jokowi agar Jiwasraya dan Menteri BUMN Erick Thohir memenuhi putusan pengadilan yang memerintahkan agar tabungannya dapat segera dikembalikan. Meminta Jokowi menegur Erick Thohir soal pengembalian uang nasabah Asuransi Jiwasraya.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

“Mohon agar melalui Bapak Presiden, Jiwasraya dan Erick Thohir dapat memenuhi putusan pengadilan yang memerintahkan agar tabungan saya di Jiwasraya dapat segera dikembalikan,” harap OC Kaligis, dalam keterangan pers yang diterima redaksi di Jakarta, Kamis (25/8/2022).

Berikut isi surat selengkapnya yang disampaikan OC Kaligis ke Presiden Jokowi:

Jakarta, 22 Agustus 2022
No.508/OCK.VIII/2022

Kepada Yth.
Bapak Presiden Ir. Joko Widodo
Istana Negara Republik Indonesia
Jalan Medan Merdeka Utara No.3
Jakarta Pusat

Hal: Mohon agar melalui Bapak Presiden, Jiwasraya dan Erick Thohir dapat memenuhi putusan pengadilan yang memerintahkan agar tabungan saya di Jiwasraya dapat segera dikembalikan.

Dengan segala hormat,
Perkenan saya Prof. Dr. OTTO CORNELIS KALIGIS, S.H., M.H. Advokat, Akademisi, berdomisili hukum di Jalan Majapahit 18-20 Jakarta, untuk kesekian kalinya mohon keadilan kepada Bapak untuk hal-hal berikut ini.

1. Pertama-tama saya ucapkan selamat Hari Kemerdekaan RI, di masa dua kali kepemimpinan Bapak, PBB telah memberikan apresiasi kepada bapak karena berhasil membangun Indonesia, khususnya sarana infrastruktur yang turut mendongkrak perekonomian Indonesia.

2. Saya mengikuti Pidato Kenegaraan Bapak pada tanggal 16 Agustus 2022 di DPR dan MPR yang diikuti seluruh bangsa Indonesia.

3. Saya menggarisbawahi perhatian bapak akan pentingnya penegakan hukum dan secara khusus bapak menyebut keberhasilan pemerintah melalui Kejaksaan Agung membongkar mega korupsi Jiwasraya.

4. Pernah saya membaca di media, pernyataan Menteri BUMN saudara Erick Thohir mengenail penyelesaian pembayaran Jiwasraya kepada seluruh nasabah kreditir yang menyimpan atau menabung di Jiwasraya setelah pemerintah memberikan suntikan dana sebesar kurang lebih Rp20 triliun.

5. Ternyata pernyataan pers tersebut, bohong besar.

6. Saya dan 1.500 nasabah pensiunan lainnya, sampai hari ini masih mengharapkan uang tabungan mereka termasuk uang tabungan saya yang sekarang jumlahnya kurang lebih Rp30.000.000.000,- (tiga puluh miliar rupiah) yang masih saja belum dikembalikan.

7. Kronologis tabungan saya di Jiwasraya:

  1. Di sekitar tahun 2018 melalui bank saya Bank BTN saya ditawarkan agar tabungan saya untuk jangka waktu satu tahun dipindahkan ke Jiwasraya, karena disaat itu Jiwasraya memasarkan proyek  Protection Plan.
  2. Ada kurang lebih 10 Bank yang punya reputasi terpercaya yang ditunjuk Jiwasraya untuk memasarkan  Proyek Protection Plan tersebut. Bank-bank tersebut salah satunya adalah PT. Bank Tabungan Negara;
  3. Karena melalui bank, apalagi dengan jaminan, di bawah perjanjian Asuransi antara nasabah dan Jiwasraya, tak seorang nasabahpun yang rela memindahkan tabungan berjangka mereka, kalau bukan karena dijamin oleh bank bersangkutan;
  4. Perjanjian Asuransi Jiwasraya, salah satu perusahaan Badan Usaha Milik Negara, memberi jaminan pengembalian uang karena label asuransi identik dengan trust, perusahaan yang harus dipercaya.
  5. Ternyata proyek Protection Plan tersebut dirancang sengaja untuk merampok uang nasabah, karena di saat penunjukan bank-bank selaku agen pemasaran, tidak satu bank pun di saat itu, yang diberitahu oleh Jiwasraya, mengenai adanya mega korupsi di tubuh Jiwasraya yang sudah terjadi sejak tahun 2004, akibat terjadinya gorengan saham, sebagaimana kemudian dibongkar oleh Kejaksaan Agung yang mengakibatkan para Direksi telah divonis berat oleh Pengadilan, karena mega korupsi tersebut merugikan negara dan berhasil menipu rakyat yang mengikuti program Protection Plan tersebut; 

8. Dalam usaha saya untuk memperjuangkan pengembalian uang tabungan saya,hasil keringat saya sebagai Pengacara yang berpraktek sejak tahun 1966, segala macam usaha telah saya tempuh baik melalui upaya hukum non litigasi, mediasi, akhirnya melalui gugatan saya ke Pengadilan;

9. Yang saya Gugat selain Jiwasraya, turut tergugat Menteri BUMN saudara Erick Thohir, Otoritas Jasa Keuangan;

10. Saya memenangkan dua perkara gugatan saya, baik Gugatan di Pengadilan Negeri Nomor 219/Pdt.G/2020/PN.Jkt.Pst.dan Pengadilan Tinggi Nomor 176/PDT/2022/PT.DKI; (Terlampir)

11. Mestinya ketika Gugatan saya telah in krachtalias mempunyai  kekuatan hukum mengikat dan final, sesuai petunjuk Bapak Presiden, bahwa Hukum harus dijunjung tinggi, karena Indonesia negara hukum, putusan pengadilan merupakan perintah bagi Jiwasraya untuk dipatuhi dan dilaksanakan. Ternyata Jiwasraya mengabaikan putusan Pengadilan;

12. Bila saya sebagai seorang Pengacara dengan pengalaman kurang lebih membela perkara perkara sengketa Perdata Internasional di luar negeri sejak tahun 1980, dengan mudahnya ditipu Perusahaan milik negara, bagaimana Investor asing yang berniat menanam modal di Indonesia, bisa percaya kepada Badan Usaha Milik Negara?;

13. Pengacara yang mengerti hukum saja ditipu, apalagi pengusaha yang tidak berkecimpung di dunia hukum. Segala perjanjian dagang, tidak punya arti, karena dengan bebasnya perjanjian yang mengikat itu  tidak dipatuhi. Putusan Pengadilan pun diabaikan Jiwasraya, perusahaan asuransi yang mestinya menjual kepercayaan, bukan mempraktekkan upaya penipuan;

Saya sadar akan kesibukan Bapak Presiden mengurus Negara. Siapa tahu Bapak kebetulan membaca surat saya ini, yang saya sampaikan ke seluruh media, sehingga mungkin bila Bapak kebetulan membaca surat terbuka saya ini, Bapak dapat menegur Menteri Bapak, saudara Erick Thohir, untuk mematuhi putusan Pengadilan. Bapak Menteri Erick Thohir yang sekolahnya di Amerika, pasti memakmuli arti putusan dan perintah Pengadilan;

 “Semoga”

Akhir kata, atas perhatian bapak Presiden yang saya hormati, saya sampaikan rasa terima kasih saya yang sedalam dalamnya.

Hormat saya.

Prof. Dr. OTTO CORNELIS KALIGIS, S.H., M.H.

Tembusan:

  • Kepada Yth. DPRRI, Para ketua dan komisi 3 DPRRI.
  • Kepada Yth. Menteri BUMN saudara Erick Thohir.
  • Kepada Yth. Ketua Mahkamah Agung Bapak Prof. Dr.HM. Syarifuddin SH.MH.
  • Kepada Yth. semua sahabat Media yang peduli berita berita keadilan.
  • Kepada Yth. semua klien yang berusaha dibidang PMA atau yan bekerja sama dagang dengan pengusaha pengusaha asing.
  • Pertinggal.

Lampiran:

  1. Koran Media
  2. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 219/Pdt.G/2020/PN.JKT.PST Tertanggal 8 Juli 2021;
  3. Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No. 176/PDT/2022/PT DKI tertanggal 16 April 2022.(red)

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali