Surabaya, Gempita.co – Penyidik Polda Jawa Timur memastikan tetap memproses hukum kasus penjemputan paksa jenazah Covid-19 di Surabaya meski tersangka dinyatakan positif terinfeksi virus corona.
“Tetap lanjut proses hukumnya, menunggu dia sembuh baru dilanjut. Namanya dilakukan pembantaran,” ujar Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko ketika dikonfirmasi di Surabaya, Selasa (7/7/2020)
Pertengahan Juni 2020, polisi menetapkan empat tersangka pelaku penjemputan paksa jenazah COVID-19 di Rumah Sakit Paru Surabaya pada awal Juni.
Setelah dilakukan pemeriksaan tes cepat dan tes usap, salah seorang tersangka dinyatakan positif terpapar COVID-19 dan saat ini masih menjalani proses penyembuhan di RS Bhayangkara Polda Jatim.
Sedangkan, tiga tersangka lainnya juga masih menjalani isolasi di rumah sakit yang sama.
“Hanya satu orang yang positif. Identitasnya tidak bisa saya berikan karena rahasia pasien. Kami berikan perawatan sama pelayanan kesehatan. Ketiganya sama, kan masa isolasi 14 hari itu belum selesai,” ucapnya.
Para tersangka, kata dia, semuanya warga Pegirian Surabaya dam terbukti tidak menguburkan jasad pasien dengan protokol pemulasaran jenazah COVID-19.
Keempatnya terancam pasal berlapis, yaitu Undang-Undang wabah penyakit dan Undang-Undang karantina wilayah, serta terjerat Pasal 214 dan Pasal 216 KUHP.
Sebelumnya, untuk mencegah terulangnya kasus penjemputan paksa jenazah, Kapolda Jatim Irjen Pol M Fadil Imran memerintahkan seluruh kapolres di jajarannya untuk mengutus anggota berjaga di rumah sakit.
“Semua kapolres sudah saya perintahkan untuk menugaskan bergantian anggotanya di rumah sakit,” kata Fadil.
Kapolda menegaskan anggotanya tak hanya bersiaga di rumah sakit, namun aktif dalam mengawal pemakaman pasien positif COVID-19 untuk menghindari kejadian pengadangan mobil jenazah beberapa waktu lalu di Pamekasan.
Selain itu, pengawalan ini juga diberikan saat jenazah tersebut membutuhkan pengamanan saat dimakamkan.