Tersangka Teroris Diboyong Densus 88 dari Makassar ke Jakarta    

Makassar, Gempita.co – Sebanyak 58 orang tersangka yang terlibat jaringan teroris terkait aksi bom bunuh diri di Gereja Katedral Makassar, Sulawesi Selatan, telah dipindahkan ke Jakarta.

“Totalnya ada 58 orang semua. Selain itu, ada juga dua anak balita ikut diberangkatkan mengikuti orang tuanya yang terlibat. Tentu ini harus menjadi perhatikan kita juga,” sebut Kepala Bidang Humas Polda Sulsel Kombes E Zulpan dilansir dari laman Antaranews.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Puluhan tersangka teroris ini ditangkap pada tempat berbeda di wilayah hukum Provinsi Sulawesi Selatan karena diduga kuat terlibat aksi teror bom bunuh diri dua pasangan suami istri L dan YSR di Gereja Katedral pada Minggu, 28 Maret 2021.

Dikatakan, 58 orang itu masing-masing 51 pria dan tujuh orang wanita. Pemberangkatan para teroris ke Jakarta melalui Bandara Sultan Hasanuddin lama, Kabupaten Maros dengan menggunakan pesawat carteran Lion Air.

Pengawalan ketat juga dilakukan Tim Densus bersama Brimob Polda Sulsel sejak keberangkatan dari Mapolda Sulsel hingga ke Bandara Sultan Hasanuddin pada Kamis (1/7/2021).

Mereka ditetapkan sebagai tersangka hasil dari pendalaman dan penyidikan Tim Densus 88 karena masih menjadi bagian dari Kelompok Villa Mutiara, yang merupakan jaringan teroris Jamaah Ansharut Daulah (JAD) di Sulsel yang berkaitan dengan aksi bom bunuh diri di gereja katedral.

Zulpan menambahkan, seluruh tersangka dibawa ke Jakarta untuk menjalani penyidikan lanjutan oleh Densus 88 Anti Teror termasuk kasus pidananya dipertanggungjawabkan di pengadilan.

Sebelumnya seluruh terduga teroris yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, menjalani penahanan di sel tahanan Polda Sulsel, untuk kelanjutan kasusnya.

Sejak kejadian bom bunuh diri oleh pasangan suami istri L dan YSR di gereja katedral, Tim Densus 88 Anti Teror dibantu Polda Sulsel, langsung bergerak dan berhasil mengamankan beberapa orang terduga yang memiliki keterkaitan.

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali