Jakarta, Gempita.co – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Makassar bersama dengan Dit. Polairud Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) serta Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulteng melepasliarkan satu ekor penyu jenis tempayan (caretta caretta) di Pantai Talise, Teluk Palu.
Penyu Tempayan yang dilepasliarkan tersebut, sebelumnya tersangkut kail pancing nelayan secara tidak sengaja pada Rabu (10/2) malam lalu. Kemudian melaporkannya ke BPSPL Makassar Wilayah Kerja Palu dan diserahkan secara sukarela oleh nelayan Teluk Palu untuk dilepaskan kembali ke habitatnya.
Kepala Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Makassar, Andry I. Sukmoputro menjelaskan, bahwa penyu yang dilepasliarkan sebanyak 1 (satu) ekor dengan panjang karapas 100 cm, lebar karapas 80 cm dan jenis kelamin jantan. Sebelum dilepasliarkan kembali ke habitatnya, dilakukan pengambilan foto ID.
“Pengambilan foto ID merupakan prosedur yang harus dilakukan sebelum melepasliarkan penyu. Hal ini bertujuan untuk mengidentifikasi dan mendata penyu tersebut” jelas Andry, dalam keterangan pers yang diterima Gempita.co, Kamis (25/2/2021).
Lebih lanjut Andry mengungkapkan, pelepasliaran penyu di wilayah kerja BPSPL Makassar bukan yang pertama kali. Tercatat, khusus untuk wilayah kerja Sulteng sudah 5 (lima) kali terjadi hal yang sama sejak tahun 2017.
Andry juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat dan nelayan yang secara sukarela menginformasikan dan menyerahkan penyu kepada BPSPL Makassar Wilker Palu untuk dilepasliarkan kembali ke habitatnya.
“Pelepasliaran penyu tersebut merupakan bentuk keseriusan KKP dalam menjaga kelestarian penyu sebagai biota laut yang dilindungi dan saat ini sudah terancam punah” tutur Andry.
Biota laut yang dilindungi
Sebelumnya, Menteri Sakti Wahyu Trenggono menjelaskan, bahwa prinsip keharmonisan adalah kedaulatan, keberlanjutan dan kesejahteraan.
“Kalau kita bisa menjaga harmonisasi di setiap kawasan, kita akan memiliki masyarakat kelautan dan perikanan yang sejahtera,” katanya.
Ia menjelaskan, penyu merupakan biota laut yang dilindungi berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa. Hal ini diperkuat dengan dikeluarkannya Surat Edaran Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor: 526/MEN-KP/VIII/2015 tentang Pelaksanaan Perlindungan Penyu, Telur, Bagian Tubuh, dan/atau Produk Turunannya.
“Artinya segala bentuk pemanfaatan penyu baik dalam keadaan hidup, mati maupun pemanfaatan bagian tubuhnya dilarang,” tegas Menteri Trenggono.
Sumber: Humas Ditjen Pengelolaan Ruang Laut