Terungkap Kasus Penculikan Dirut Perusahaan Supplier Bermotif Dendam

GEMPITA.CO-Kasus penculikan Direktur di sebuah Perusahaan Supplier berinisial BH bermotifkan dendam. Sehingga keempat tersangka melakukan aksinya menculik dan menyekap korbannya di kawasan Cikarang, Bekasi, Jawa Barat.

Hal ini diungkapkan oleh Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Azis Andriansyah bahwa motif penculikan dan penyekapan terhadap Direktur Perusahaan Supplier, BH itu karena dalang penculikan itu, MR selaku investor di perusahaan korban merasa dendam pada korban.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

“Pelaku MR selaku pemodal penuh perusahaan Supplier milik korban merasa jengkel karena korban dianggap melakukan penggelapan aset perusahaan dan tak melaporkan kegiatan perusahaan dengan baik,” kata Azis pada wartawan, Selasa (9/3/2021).

Keempat pelaku, sambung Azis, melakukan upaya penculikan, pemaksaan, dan penganiayaan terhadap korban. Bahkan, agar korban menurut, pelaku pun mengancam korban menggunakan senapan Airsoft Gun jenis laras panjang, dan 2 Airsoft Gun lainnya. Selanjutnya, polisi baru meringkus empat orang pelaku berinisial MR, 34, MT, 43, ED, 43, dan SS, 27.

“Kita baru berhasil menangkap 4 pelaku, diduga masih ada 3-5 pelaku lainnya dan saat ini masih kami lakukan pengejaran. Pelaku kami jerat pasal 328 KUHP tentang penculikan, pasal 170 KUHP tentang pengeoyokan, dan 368 KUHP tentang perampasan dengan ancaman hukuman 12 tahun penajara,” tegasnya.

Di TKP, para pelaku sampai menyiksa korbannya agar mau menyerahkan harta bendanya guna menutupi uang yang disebut pelaku telah digelapkan korban, baik uang dan mobilnya. Dalam kasus tersebut, polisi menyita berbagai macam bukti, seperti mobil yang dipakai pelaku untuk menculik korban, senjata yang dipakai untuk menakuti korbannya.

“Pengakuan korban, dia juga sampai disuruh meminum air kencing. Kalau pengakuan pelaku, uang yang digelapkan itu mencapai Rp30 miliar, tapi itu masih belum fix dan masih kami dalami,” tandasnya didampingi Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Jimmy Christian Samma.

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali